mau dapetin informasi tentang dunia kesehatan, makanan yang bergizi disini tempatnya,,,,!!!!

Pajak Dimata Masyarakat

Pajak Dimata Masyarakat

Baru-baru ini tepatnya pada pertengahan  bulan ramadhan , cru LPM burs@ menyempatkan  diri untuk  mewawancarai  kepala direktorat jendral  ditjen perpajakan jepara  di ngabul ,lebih tepatnya  dikantor perpajakan.wawancara kali ini langsun  bertemu dengan kepala  dijen perpajakan  yaitu  bapak HARIS. Pada kesempatan kali ini tim redaksi LPM burs@  menanyakan  sekitar  pajak dan zakat yang memang momentnya bertepatan di bulan ramadhan.

Mesti  ditengah terik matahari yang menyengat serta menahan haus serta lapar kami tetap senmangat datang kekantor perpajakan ,akhirnya  Dengan tangan terbuka lebar  cru LPM bursa@ di sambut dengan  sapaan yang begitu hangat oleh pimpinan kantor perpajakan  kabupaten jepara, hal yang sama pun ditampilkan sewaktu  wawancara  dengan beliau.

Ada beberapa pertanyaan yang kami sajikan kepada  bapah HARIS sekitar tentang UU baru mengenai zakat.  Pertanyaan seputar zakat dan pajak sengaja  kami pertanyakan karena  masih banyak masyarakat khususnya para pengusaha serta  pegawai negeri yang berpenghasilan tinggi  masih berpandangan bahwa pajak  sama dengan  zakat dengan arti lain ketika sudah memebayar zakat maka tidak wajib membayar pajak, tentunya konstruksi berfikir seperti ini sangatlah  tidak benar dan  tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,, lebih jelasnya  simak kutipan wawancara berikut ini.

Pertanyaan kami mulai  dari awal m,unculnya  UU baru tentang zakat,;Bagai mana  tanggapan bapak mengenai adanya perubahan perundang-undangan  tentang zakat

Jadi ada tiga point utama yang muncul  ke public sebelum palu itu di ketok,ketika ada amandemen undang-undang mengenai zakat  yaitu zakat sebagai kredit pajak, sanksi muzakki, dan penataan kelembagaan.namun pada proses persidangan kedua point  antara , zakat sebagai kredit pajak dan sanksi muzaki  ternyata tidak mengalami perubahan antara UU yang lama dg UU yang baru,ini berarti  wajib pajak ketika  sudah membayar zakat secara tidak langsung akan mendapat pengurangan  dari pajak yang dikenakan (tax expense) sedangkan  muzakki yang tidak memenuhi kewajibannya  tidak dikena,kan sanksi,

Hal yang demikian  justru   mengalami perubahan terjadi   pada point yang ketiga mengenai penataan  kelembagaan , secara  garis besar berisi upaya penguatan kedudukan lembaga pemungut zakat baik struktural maupun dari sisi tata-aturan pendirian LAZ semakin diperketat. ini menurut kami adalah hal yang baik karena pada akhirnya akan membawa  pada sebuah pertanggung jawaban amil zakat .

Di lanjut kepertanyaan  berikutnya ,Sebenarnya adakah perbedaan yang mendasar  antara pajak dan zakat dari sisi sistemnya  serta tata aturanya.

Pada dasarnya pajak adalah sebuah kontribusi atau sejenis pungutan  kepada wajib pajak untuk membayar kepada  pemerintah atau lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pungutan  yang mana   orang yang Membayar Pajak Tidak Mendapat Imbalan Secara Langsung Dan Perundang-undanganya merupakan hasil pemikiran dari manusia sendiri ,sedangkan zakat adalah pungutan yang dikenakan kepada  orang yang mampu untuk memberikan sebagian dari hartanya  kepada orang yang berhak menerimanya dan tataaturanya  langgsung ditetapkan oleh alllah.

Kemudian dari sisi lain perbedaannya , pajak merupakan ,pungutan  yang dilakukan oleh pemerintah maka motivasi  ketika membayar tidaklah sekuat dalam membayar zakat, masih ada celah untuk memanipulasi data atau mungkin ada niatan untuk menghindagr dari pajak. Sementara itu orang yang membayar zakat  pasti dilandasi dengan keimanan yang tinggi sehigga cenderung memperbesar  nilai zakatnya

Dalam realitas kehidupan  bermasyarakat ternyata masih  banyak orang-oprang yang beranggapan  bahwa kalau sudah bayar zakat maka tidak berkewajiban untuk membayar pajak, bagaimana tanggapan bapak?

Pendapat semacam itu sangat mungkin muncul dalam masyarakat  dikarenakan ada dualisme pungutan pada obyek yang sama yaitu penghasilan, pada pungutan penghasilan yang  sebenarnya adalah zakat dan pajak, hanya saja itu berlaku ketika  belum ada UU zakat yang baru, pendapat tersebut tentunya  tidak relevan dengan perundang-undangan  yang ada karena tidak mengatur hal yang demikian,  Teapi alhamdulillah sejak berlakunya UU nomer 17 tahun 2000 jo dan UU nomer 36 tahun 2008 tepatnya pada pasal 9 ayat (1)huruf g, yang mengatur bahwa zakat dapat menjadi pengurang dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Bercermin dari masalah-masalah yang menerpa perpajakan baru-baru ini,sehingga membentuk opini publik yang negatif pada kantor perpajakan lebih lagi adalah orang yang bekerja di perpajakan,kira-kira apa yang harus dilakukan,,??

Langkah kongkrit bagi saya selaku kepala perpajakan kabupaten jepara mencoba untuk memberi pemahaman kepada masyarakat dalam bentuk seperti; memberikan sosialisasi  kepada wajib pajak bahwa pemungutan serta penghitungan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan perundang-undangan yang ada, melakukan penyuluhan  kepada  wajib pajak khususnya orang yang  membayar zakat, dan melakukan komunikasi yang intens dengan wajib pajak.
















Description: Pajak Dimata Masyarakat Rating: 4.5 Reviewer: fauzulonline ItemReviewed: Pajak Dimata Masyarakat
Posted by:Mbah Qopet
Mbah Qopet Updated at: Jumat, Februari 22, 2013

0 komentar

Posting Komentar