Pajak Dimata Masyarakat
Baru-baru ini tepatnya pada pertengahan bulan ramadhan , cru LPM burs@ menyempatkan diri untuk mewawancarai kepala direktorat jendral ditjen perpajakan jepara di ngabul ,lebih tepatnya dikantor perpajakan.wawancara kali ini langsun bertemu dengan kepala dijen perpajakan yaitu bapak HARIS. Pada kesempatan kali ini tim redaksi LPM burs@ menanyakan sekitar pajak dan zakat yang memang momentnya bertepatan di bulan ramadhan.
Mesti ditengah terik matahari yang menyengat serta menahan haus serta lapar kami tetap senmangat datang kekantor perpajakan ,akhirnya Dengan tangan terbuka lebar cru LPM bursa@ di sambut dengan sapaan yang begitu hangat oleh pimpinan kantor perpajakan kabupaten jepara, hal yang sama pun ditampilkan sewaktu wawancara dengan beliau.
Ada beberapa pertanyaan yang kami sajikan kepada bapah HARIS sekitar tentang UU baru mengenai zakat. Pertanyaan seputar zakat dan pajak sengaja kami pertanyakan karena masih banyak masyarakat khususnya para pengusaha serta pegawai negeri yang berpenghasilan tinggi masih berpandangan bahwa pajak sama dengan zakat dengan arti lain ketika sudah memebayar zakat maka tidak wajib membayar pajak, tentunya konstruksi berfikir seperti ini sangatlah tidak benar dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,, lebih jelasnya simak kutipan wawancara berikut ini.
Pertanyaan kami mulai dari awal m,unculnya UU baru tentang zakat,;Bagai mana tanggapan bapak mengenai adanya perubahan perundang-undangan tentang zakat
Jadi ada tiga point utama yang muncul ke public sebelum palu itu di ketok,ketika ada amandemen undang-undang mengenai zakat yaitu zakat sebagai kredit pajak, sanksi muzakki, dan penataan kelembagaan.namun pada proses persidangan kedua point antara , zakat sebagai kredit pajak dan sanksi muzaki ternyata tidak mengalami perubahan antara UU yang lama dg UU yang baru,ini berarti wajib pajak ketika sudah membayar zakat secara tidak langsung akan mendapat pengurangan dari pajak yang dikenakan (tax expense) sedangkan muzakki yang tidak memenuhi kewajibannya tidak dikena,kan sanksi,
Hal yang demikian justru mengalami perubahan terjadi pada point yang ketiga mengenai penataan kelembagaan , secara garis besar berisi upaya penguatan kedudukan lembaga pemungut zakat baik struktural maupun dari sisi tata-aturan pendirian LAZ semakin diperketat. ini menurut kami adalah hal yang baik karena pada akhirnya akan membawa pada sebuah pertanggung jawaban amil zakat .
Di lanjut kepertanyaan berikutnya ,Sebenarnya adakah perbedaan yang mendasar antara pajak dan zakat dari sisi sistemnya serta tata aturanya.
Pada dasarnya pajak adalah sebuah kontribusi atau sejenis pungutan kepada wajib pajak untuk membayar kepada pemerintah atau lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pungutan yang mana orang yang Membayar Pajak Tidak Mendapat Imbalan Secara Langsung Dan Perundang-undanganya merupakan hasil pemikiran dari manusia sendiri ,sedangkan zakat adalah pungutan yang dikenakan kepada orang yang mampu untuk memberikan sebagian dari hartanya kepada orang yang berhak menerimanya dan tataaturanya langgsung ditetapkan oleh alllah.
Kemudian dari sisi lain perbedaannya , pajak merupakan ,pungutan yang dilakukan oleh pemerintah maka motivasi ketika membayar tidaklah sekuat dalam membayar zakat, masih ada celah untuk memanipulasi data atau mungkin ada niatan untuk menghindagr dari pajak. Sementara itu orang yang membayar zakat pasti dilandasi dengan keimanan yang tinggi sehigga cenderung memperbesar nilai zakatnya
Dalam realitas kehidupan bermasyarakat ternyata masih banyak orang-oprang yang beranggapan bahwa kalau sudah bayar zakat maka tidak berkewajiban untuk membayar pajak, bagaimana tanggapan bapak?
Pendapat semacam itu sangat mungkin muncul dalam masyarakat dikarenakan ada dualisme pungutan pada obyek yang sama yaitu penghasilan, pada pungutan penghasilan yang sebenarnya adalah zakat dan pajak, hanya saja itu berlaku ketika belum ada UU zakat yang baru, pendapat tersebut tentunya tidak relevan dengan perundang-undangan yang ada karena tidak mengatur hal yang demikian, Teapi alhamdulillah sejak berlakunya UU nomer 17 tahun 2000 jo dan UU nomer 36 tahun 2008 tepatnya pada pasal 9 ayat (1)huruf g, yang mengatur bahwa zakat dapat menjadi pengurang dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Bercermin dari masalah-masalah yang menerpa perpajakan baru-baru ini,sehingga membentuk opini publik yang negatif pada kantor perpajakan lebih lagi adalah orang yang bekerja di perpajakan,kira-kira apa yang harus dilakukan,,??
Langkah kongkrit bagi saya selaku kepala perpajakan kabupaten jepara mencoba untuk memberi pemahaman kepada masyarakat dalam bentuk seperti; memberikan sosialisasi kepada wajib pajak bahwa pemungutan serta penghitungan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan perundang-undangan yang ada, melakukan penyuluhan kepada wajib pajak khususnya orang yang membayar zakat, dan melakukan komunikasi yang intens dengan wajib pajak.
Description: Pajak Dimata Masyarakat
Rating: 4.5
Reviewer: fauzulonline
ItemReviewed: Pajak Dimata Masyarakat
Posted by:Mbah Qopet
Mbah Qopet Updated at: Jumat, Februari 22, 2013
0 komentar
Posting Komentar