mau dapetin informasi tentang dunia kesehatan, makanan yang bergizi disini tempatnya,,,,!!!!

Makalah .USHUL FIQH

BAB I
PENDAHULUAN

 
A.      Latar Belakang
Sebagaimana diketahui, sumber pokok Hukum Islam adalah wahyu, baik yang tertulis (kitab Allah/Al-Qur’an) maupun yang tidak tertulis (Sunnah Rasulullah). Materi-materi hukum yang terdapat di dalam sumber tersebut, secara kuantitatif terbatas jumlahnya. Karena itu terutama setelah berlalunya zaman Rasulullah, dalam penerapannya diperlukan penalaran.
Permasalahan-permasalahan yang tumbuh dalam masyarakat adakalanya sudah ditemukan nashnya yang jelas dalam kitab suci Al-Qur’an atau Sunnah Nabi, tetapi adakalanya yang ditemukan dalam Al-Qur’an atau Sunnah Nabi itu hanya berupa prinsip-prinsip umum. Untuk pemecahan permasalahan-permasalahan baru yang belum ada nashnya secara jelas, perlu dilakukan istinbath hukum, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap permasalahan yang muncul dalam masyarakat dengan melakukan ijtihad berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam Al-Qur’an atau Sunnah.
Dengan jalan istinbath itu hukum Islam akan senantiasa berkembang seirama dengan terjadinya dinamika perkembangan masyarakat guna mewujudkan kemaslahatan dan menegakkan ketertiban dalam pergaulan masyarakat serta menjamin hak dan kewajiban masing-masing individu yang berkepentingan secara jelas.
Bagi seseorang yang hendak melakukan ijtihad, maka ilmu ushul fikih mutlak diperlukan karena ia merupakan alat atau bahan acuan dalam melakukan istinbath hukum. Dalam makalah ini akan dibahas teori istinbath dan istidlal yang digunakan dala studi hukum islam.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian istinbath?
2.      Bagaimana teori istinbath?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian istinbath.
2.      Untuk mengetahui teori istinbath.







BAB II
PEMBAHASAN

A.      Teori Istinbath
1.      Pengertian Istinbath
Istinbath” berasal dari kata “nabth” yang berarti : “air yang mula-mula memancar keluar dari sumur yang digali”. Dengan demikian, menurut bahasa, arti istinbath ialah “mengeluarkan sesuatu dari persembunyiannya”. Setelah dipakai sebagai istilah dalam studi hukum islam, arti istinbath menjadi “upaya mengeluarkan hukum dari sumbernya”. Makna istilah ini hampir sama dengan ijtihad. Fokus istinbath adalah teks suci ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi. Karena itu, pemahaman, penggalian, dan perumusan hukum dari kedua sumber tersebut disebut istinbath.
Kata istinbat bila dihubungkandengan hukum  seperti dijelaskan oleh Muhammad Bin Ali al-fayyumi ahli bahasa arab dan fiqh, berarti upaya menarik hukum dari Al-quran dan Assunnah dengan jalan ijtihad.
Ayat-ayat al-quran dalam menunjukkan pengertianya menggunakan  berbagai cara ada yang tegas dan  ada yang tidak tegas ada yang melalui arti bahasanya dan  ada pula yang melalui maksud hukumnya disamping itu  disatukali terdapat pula  perbenturan antara  satu dalil dengan lain dalil yang  memerlukan  penyelesaian  ushul fiq  menyajikan  berbagai cara dari   berbagai aspeknya  untuk  menimba  pesan-pesan yang terkandung dalam al-quran dan sunnah rasullah.
Secara garis besar  metode istimbat dapat dibagi  kepada syari’ah dan segi penyelesaian beberapa dalil yang bertenta


1.Metode Istimbath Dari Segi Bahasa
Objek utama  yang akan di bahas dalam  ushul fiqh adalah al-quran dan sunah untuk memahami teks-teks dua sumber yang berbahasa arab tersebut para ulama’ telah menyusun semacam ‘sematik’  yang akan digunakan dalam praktik penalaran fiqh bahasa arab  menyampaikan suatu pesan dengan berbagai cara dan dalam berbagai tinggkat kejelasanya untuk itu para ahlinya telah membuat beberapa ketegori lafal atau redaksi diantanya yang sangat penting dan akan dikemukakan  disini adalah  masalah amar, nahi dan takhir. Pembahasan lafal dari segi umum dan khisus pembahasan lafal dari segi mutlak  pembahasan lafal dari segi mantuk dan mafhumdaris, hal-hal tersebut berikut ini..
1.    Amar, Nahi dan Takhyir
a)    Amar.
Menurut mayoritas ulamak ushul fiqh adalah. Suatu tuntutan(perintah)untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi  kedudukanya kepada pihak yang lebih rendah kedudukanya
Contoh amar yang secara tegas mengandung  makna menyuruh, didalam al-quran  surat an-nahal. 16:90.
Sesungguhnya  Allah menyuruh kamu  berlaku adil dan berbuat kebajikan , memberi kepada kaum kerabat  dan allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan dia memberi penggajarann kepadamu agar kamu dapat menggambil pelajaran.
b)    Nahi(larangan)
Pengertian nahi  versi ulamak ushul fiq. Adalah larangan melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kedudukanya kepada pihak yang lebih rendah tingkatanya dengan kalimat yang menunjukkan  atas hal itu.
Contoh nahi, dalam surat al-arf, ayat: 33
Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun tersembunyi,  dan perbuatan dosa,  melanggar  hak manusia tanpa alasan yang benar (mengharamkan), mempersekutukan allah dengan sesuatu  yang allah tidak mengeluarkan hujjah  untuk itu dan, (mengharamkan),  mengada-ngadakan terhadap allah  apa yang tidak kamu ketahui.
c)    Takhyir(memberi pilihan)
Yang dimaksud dengan takhyir adalah bahwa syari’(allah dan rasulnya) memberi pilihan kepada hambanya antara melakukan dan tidak melakukanya suatu perbuuatan.
Contoh dalam memberikan pilihan. Dalam surat al-baqorah ayat, 182.
Dihalalkan bagimu dimalam hari puasa  bercampur dengan isteri-isteri kamu.

2.    Lafal Umum (‘am) Dan Lafal Khusus(khas)
1)    Lafal Umum
Lafal umum ialah  lafal yang diciptakan  untuk pengertian  umum sesuai dengan pengertian lafal itu sendiri  tanpa dibatasi  dengan jumlah tertentu
Seperti yang terdapat dalam surat at-tur 21.
Tiap-tiap (kul)manusia terikat dengan apa yang ia kerjakan.
2)    Lafal Khusus
Lafal khusus adalah lafal yang  yang mengandung satu pengertian  secara tunggal  atau beberapa pengertian yang terbatas . para ulamak  ushul fiq sepakat seperti  disebutkan abu Zahra bahwa lafal khas dalam nash syara’  menunjukkan kepada pengertianya  yang khas secara qaht’i (pasti) dan hukum yang dikandungnya  bersifat pasti  selama tidak ada indikasi yang menunjukkan pengertian lain.
Contoh lafal khas, dalam ayat 89, surat al-maidah.
...............maka khafarat (melanggar) sumpah itu , ialah memberi makan sepuluh orang miskin ,  yaitu makanan yang biasa  kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka.

3.    Mutlak Dan Muqayyad

    Secara bahasa mutlaq berarti bebas tanpa ikatan, sedangkan menurut  istilah seperti yang dikemukakan oleh  Abd al-wahab Khllaf  ahli ushul fiq kebangsaan Mesir  dalam bukunya  ‘ Ilmu Ushul Al fiqh, pengertian  mutlaq  adalah:  lafa yang menunjukkan  suatu satuan  tanpa dibatasi secara harfiah  dengan suatu ketentuan.
Misalnya lafal mutlaq yang terdapat dalam  ayat 234 surat al-baqoarah.
Orang-orang yang meninggal dunia diantara kamu  dengan meninggalkan isteri-isteri(hendaklah para isteri itu)menangguhkan dirinya (beriddah)  empat bulan sepuluh hari.

    Sedangkan lafal muqayyadah mengandung arti berarti terikat .
contoh  lafal muqayyada adalah yang terdapat dalam surat Al-Mujadillah  ayat 3 dan 4.


4.    Mantuq Dan Mafhum
    Mantuq secara bahasaberarti “sesuatu yang di ucapkan” sedangkan menurut istilah ushul fiqh  pengertian harfiah dari suatu lafal  yang di ucapkan , ada juga  yang mendefinisikan  pengertian mantuq adalah”  makna yang secara tegas  di tunjukkan  oleh suatu lafal  sesuai dengan penciptaanya  baik secara penuh  atau berupa bagianya .
Misalya Firman Allah dalam surat  an-nisa’   ayat 3 yang mencamtumkan hukum boleh kawin lebih  dari satu orang  dengan syarat adil ,  jika tidak  wajib embatasi seorang saja .
    Mafhum . mafhum secara bahasa ialah “ suatu yang dipahami  dari suatu teks”  dan menurut istilah adalah “ pengertian tersirat dari  suatu lafal atau pengertian dari kebalikan  dari pengertian lafal  yang diucapkan


2.Metode penetapan Hukum Melalui Maqasid Syari’ah

1.    .Pengertian maqasid syari’ah.
 Maqasid syari’ah berarti  tujuan Aallah dan Rasulnya  dalam merumuskan hukum-hukum islam . tujuan itu dapat di telusuri dalam ayat-ayat al-qur’an dan asunnah  sebagai alasan logis  bagi rumusan  suatu hukum yang berorientasi kepada ,kemaslahatan umat manusia .
Peranan maqasid syari’ah  dalm pengembangan hukum. Pengetahuan tentang maqasid syari’ah  adalah  hal yang sangat penting yang   dapat dijadikan alat  bantu untuk memahami  ayat-ayat al-quran  dan sunnah , menyelesaika dalil-dalil yang bertentangan  dan yang sangat penting lagi adalh  untuk menetapkan hukum  terhadap kasus yang tidak tertampung dalm al-quran dan sunnah secara kajian kebahasaan.
Metode istimbat seperti , qyas, istihsan,  dan masalah mursalah adalah metode-metode pengembangan hukum islam  yang didasarkan atas maqasid syari’ah . sebagai contoh:
  tentang kasus diharamkanya khamer(0qs-al-maidah ayat:90.) dari hasil penelitian ulamak ditemukan  bahwa maqasaid syari’ah  dari diharamkanya khamer  ialah karena sifat yang memabukkan  yang bisa merusak akal pikiran . dengan demikian yang menjadi alasan logis adalah  dari kharamnya khamer adalah  sifat memabukkanya  sedangkan khamer sendiri  hanyalah  hanyalah  salah satu contoh  dari yangmemabukkan.
 Dari sini dapat dikembangkan  dngan metode   analogi (qyas)  bahwa   setiap  yang sifatnya  memabukkan  adalah juga  haram.  Dngan demikian ,(illat)  hukum dalam suatu ayat  atau hadits bila diketahui , maka terhadapnya dapat dlakukan  bilamana dapat dilakukan  qyas (analogi)  artinya  qyas  hanya  bisa dilakukan  bila mana  ada ayat atau  hadits  yang secara khusus dapat dijadikan  tempat mengqyas –kanya almaqis alaih .
 Jika tidak ayat atau hadits secara khusus yang akan dijadikan al-maqs-alaih,  tetapi termasuk  kedalam tujuan  syari’at secara umum  seperti memelihara sekurangnya  salah satu kebutuhan-kebutuhan  diatas  tadi  dalam hal ini dilakukan metode  masalah-mursalah . dalam kajian ushul fiqh  apa yang dianggap maslahat  bila sejalan atau bertentanggan  dengan petunjuk-petunjuk umum syari’at  , dapat diakui  sebagai landasan hukum   yang dikenal dengan  marsalahat mursalah.
Jika yang akan diketahui hukumnya itu telah ditetapkan   hukumnya  dalam nash  atau melalui qyas , kemudian  karena dalam satu kondisi  bila  ketentuan itu telah ditetapkan akan berbenturan  dengan ketentuan  atau kepentinggan lain  yang lebih umum dan lebih layak  menurut syara’  untuk di pertahanan . maka ketentuan itu dapat di tinggalkan  khusus dalam kondisi tersebut . ijtihad seperti ini  sering disebut dengan  istihsan .

3.Ta’arud Dan Tarjih
    Ta’arud
Kata ta’arud  secara bahasa  berarti pertentangan antara dua hal.  Sedangkan menurut istilah  seperti dikemukakan  wahbah zuhali ,  bahwa satu dari kedua dalil menghendakin hukum yang berbeda  dengan hukum yang dikehendaki  oleh dalil yang lain .
Bilamana dalam pandangan mujtahid terdapat ta’arud  antara dua dalil  maka perlu dicarikan jalan  keluarnay  dan disini terjadi  perbedaan pendapat antara kalangan syafi’iyah dan  khanafiyah.
Menurut kalangan hanafiyah,  jalan yang di tempuh bila mana terjadi ta’rud  secara global adalah.
1.    Dengan meneliti dahulu mana yang lebih dulu turunya ayat  atau diucapkanya hadits ,  dan bila diketahui maka dalil yang  terdahulu  dianggap telah  dinasikh,(dibatalkan),  oleh dalil yang datang belakangan.
2.    Jika diketahui  mana yang lebih dahulu  maka cara selanjutnya adalah dengan cara Trjih  yaitu  meneliti mana yang lebih kuat diantara dalail-dalil  yang bertentangan .
3.     Jika tidak bisa di tarjih  karena ternyata sama-sama kuat  maka  jalan  keluarnya  adalah dengan mengkompromikan  dua dalil itu.
4.     Jika  tidak ada  peluang untuk mengkompromikan , maka  jalan keluarnya adalah tidak memakai  kedua dalil tersebut.  Dan dalam halini seorang mujtahid hendaklah merujuk kepada  dalil yang lebih rendah bobotnya , misalnya bila kedua dalil bertentanggan  itu terdiri dari  ayat-ayat al-quran  maka setelah tidak dapat dikompromikan  hendaklah merujuk kepada sunnah Rasullah.
Sedangkan menurut syafi’iyah apabila terdapat ta’arud  maka  penyelesainya dapat dilakukan  sebagai berikut.
•    .dengan mengkompromikan antara dua dalil  itu selma ada peluang untuk itu,  karena menggamalkan kedua dalil itu lebih baik  dari hanya memfungsikan  satu dalil saja.
•    .jika tidak dapat dikompromikan maka jalan keluarnya adalah dengan cara  tarjih.
•    selanjutnya jika tidak ada peluang untuk mentarjih  salah satu dari keduanya , maka langkah selanjutnya adalah , mana diantara dua dalil itu  yang lebih dulu  datangnya . jika sudah diketahu  maka  dalil yang terdahulu  diannagap  telah  di
•    jika tidak diketahui mana yang terdahulu . maka jalan keluarnya  dengan ccara tidak memakai kedua dalil dan dalam keadaan  demikian,  seorang mujtahid hendaklah merujuk kepada  dalil yang lebih rendah bobotnya.
    Tarjih
Tarjih menurut bahaasa berarti  membuat sesuatu cenderung atau mengalahkan.  Menurut istilah  seprti yang dikemukakan al-baidlowi,  ahli ushul fiq dari kalangan  syafi’iyah, adalah menguatkan salah satu dari kedua dalil yang zanni  untuk dapat diamalkan.
Berdasarkan  definisi itu  bahwa dua dalil  yang bertentangan  dan  yang akan di tarjih  salah satunya itu adalah  sama-sama  zanni,  berbeda dengan itu menurut kalangan hanafiyah, dua dalil yang  bertentanggan yang akan di tarjih salah satunya   itu bisa jadi  sama-sama  qath’i atau sama-sama zanni.  Oleh sebab itu mereka mendefinisikan tarjih  sebagai upaya  mencari keunggulan  salah satu dari kedua dalil  yang sama atas yang lain ..







BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
Istinbath adalah menggali hukum syara’ yang belum ditegaskan secara langsung oleh nash Al-Qur’an atau Sunnah. Dilihat dari segi cakupannya, ada pernyataan hukum yang bersifat umum dan ada juga yang bersifat khusus. Sasaran hukum dalam pernyataan hukum yang umum adalah tanpa pengecualian, sedangkan pernyataan khusus mengandung pengertian tunggal atau beberapa pengertian yang terbatas. Ada empat teknik analisa untuk menggali hukum melalui makna suatu pernyataan hukum yaitu analisa makna terjemah, analisa pengembangan makna, analisa kata kunci dari suatu pernyataan, dan analisa relevansi makna.
Secara garis besar  metode istimbat dapat dibagi  kepada syari’ah dan segi penyelesaian beberapa dalil yang bertentangan.adapun metode-metodenya adalah.  Ta’arud dan tarjih,penetapan hukum melalui maqasaid syari’ah,dan istimbat dari segi bahasa.
B.       Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan makalah berikutnya

DAFTAR PUSTAKA
Effendi,Satria.2009. Ushul Fiqh,Jakarta: Kencana Perdana Media Group.
http/www. Metode istimbath.
   








Description: Makalah .USHUL FIQH Rating: 4.5 Reviewer: fauzulonline ItemReviewed: Makalah .USHUL FIQH
Posted by:Mbah Qopet
Mbah Qopet Updated at: Sabtu, Februari 16, 2013

0 komentar

Posting Komentar