Hukum Bagi Perempuan Yang Menjadi Imam Pada Saat Salat Jumat
Sebelum kita memberikan tanggapan terhadap seorang perempuan yang menjadi imam pada saat salat jumat kemudian kita nanti memberiakn pandangan dari sudut agama islam haram atau tidak untuk dilakukanya terlebih dahulu mari kita simak cerita tentang seorang perempuan yan g menjadi imam pada saat salat jumat di salah satu negeri yaitu di amerika.
Dia adalah Amianah Wadud Muhsin, Profesor Studi Islam Di Universitas Virginia Commonwelth, New York, Amerika Seriakt. Paada suatu ketika ada seorang laki-laki yang hendak melaksanakan salat jumat di suatu tempat bukan di masjid melainkan di sebuah bekas gereja yang dijadikan sebuah tempat ibadah bagi umat islam.jamaah jumat it sempat berfikiran mengenai hkum orang laki-laki menjadi makmum bagi kaum perempuan yang menjadi imam, sempat berfikiran pula sah atau tkidak salatnya ketika melakukan ibadah yang biasanya di imami laki-laki tetapi pada saat ini dbergantian di imami oleh seorang imam wanita.
Dalam beberapa nara smber mengenai keharusan seorang imam harus lah laki-laki tanpa dikecualikan. Anggapan sepertki ini belum kita jumpai tendensi dari argument ini, belum jelas dasar hukum yang dignakan sehingga menjastifikasi bahwasanya wanita haram menjadi imam bagi laki-laki.
Para ulama pun berbeda tanggapan menganei persoalan seperti ini, ada yang pmenyetujui kalu imam tkidaklah harus seograng laki-laki dalama berbagai hal ibadah dengan argument masing-masing disertai dengan referensinya masing-masing, ada pula yang tidak menyetujuinya dengan alasan bahwasanya perempuan ada dibawah laki-laki dalam artian derajat wanota lebih rendah dibandingkan dengan perempuan sehingga perempuan haram menjadi imam bagilaki-lakidala segala hal.
Pendapat pertama-dari jmhur ulama yang melarang kalu perempuan haram menjadi imam bagki laki-laki adalah meng analogikan imam dalam salat itju sama kedudukanya itu sama dengan imam dalam kekuasaan sebuah negara.yang tidak sepantasnya diduduki oleh kaum perempuan.selain itu hal tersebut hanya kan menimbulkan fitnah belaka bagi kaum perempuan.
Pendapat ini diperkuat dengan sebuah dalil dari hadits nabi.
“sunggh jangan sampai perempuan mengimami laki-laki…”
Pendapat kedua-dinyatakan oleh imam al-muzanni, abutsur, dan attabiri. Mereka memperbolehkan kaum perempuan untuk mengimami kaum laki-laki mereka menialai hadits yang di jadikan rujukan oleh jumhur ulama’ itu adalah hadits dhoif.
Jika dibtelusri dari silang pendapat antara penda
pat par ajumhur ulama tadi patut untuk kita renunggi terhadap dasar-dasar yang di jadikan hujjah hadits.
Bagi kalangan yang mengangap bahwasanya perempuan boleh menjadai imam bagi laki-laki memberiakn respon terhadap hadits yang melarangnya jika hadits itu adalah hadits yang dhaif.disamping pelarangan itu tidak sampai pada tingkatan haram Cuma makruh.
Description: Hukum Bagi Perempuan Yang Menjadi Imam Pada Saat Salat Jumat
Rating: 4.5
Reviewer: fauzulonline
ItemReviewed: Hukum Bagi Perempuan Yang Menjadi Imam Pada Saat Salat Jumat
Posted by:Mbah Qopet
Mbah Qopet Updated at: Jumat, Februari 22, 2013
0 komentar
Posting Komentar