mau dapetin informasi tentang dunia kesehatan, makanan yang bergizi disini tempatnya,,,,!!!!

Makalah Fiqh. HAJI

Haji

Makalah  ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliyah Hadits yang di ampu oleh ibu Mayadina Rohma Musfiroh, S.Hi, MA.




Di Susun Oleh :
1)    Ahmad Fauzul Ghufron
2)    Laela



Fakultas Syari’ah Semester V Inisnu Jepara Tahun Ajaran 2012 / 2013
Bab I
Pendahuluan

A.    Latar Belakang Masalah
Haji adalah merupakan rukun islam yang ke 5 ( lima ). Ibadah haji merupakan  ibadah yang sudah lama di syari’atkan. Jauh sebelum lahir Nabi Muhammad SAW. Dari ayat suci al – Qur’an, hadits nabi dan sirah rasulullah kita dapat mengetahui bahwa kaum – kaum terdahulu juga melaksanakana ibadah haji.    

salah satu ayat tentang haji juga menunjukkan, yaitu ketika turun ayat mengenai sa’i allah berfirman :
“ Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. dan Barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, Maka Sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha mengetahui “.

B.    Rumusan Masalah
1.    Mengapa haji hanya wajib dilakukan sekali dalam seumur hidup?
2.    Apa saja macam – macam haji ?
3.    Bagaimana hukum menghajikan orang lain ?

C.    Tujuan Penulisan
                     Agar kita semua tahu,haji itu wajib dilakukan sekali dalam seumur hidup,dan apa macam macam haji,dan bagaimana hukumnya menghajikan orang lain, kaitannya dengan ibadah haji.adapun pembahasan lebih lanjut akan kami jelaskan dalam makalah kami. Mulai dari alas an kenapa ibadah haji yang paling wajib hanya di lakukan satu kali saja, hokum – hukumnya dan serta macam – macamnya.
BAB II
Pembahasan

1.    Wajib Haji
Selain ada di dalam Al – Qur’an, perintah menunaikan ibadah haji ada juga dalam hadits. Bahkan isinya lebih rinci dari pada yang ada dalam Al – Qur’an. Mengapa wajib haji hanya sekali saja ? karena pada zaman Rasulullah SAW melaksanakan haji hanya sekali saja dalam seumur hidupnya.  Ibadah haji merupakan rukun islam kelima yang dikerjakan umumnya sekali seumur hidup. Dalam sebuah hadits, rasulullah SAW bersabda :
“ yaa ayyuhannasu qod farodlollahu ‘alaikumul hajju fahajjuu. Faqoolarojulun : akullu ‘aamin yaa rosulullah ? fasakata hattaa qoolaha tsalatsan, faqoolannabiyyu shallallahu’alaihi wasallama : ( lawqultu na’am lawajabat walamastatho’tum ) “.
Artinya : hai manusia, Allah telah mewajibkan haji kepadamu, maka laksanakanlah haji. Seorang laki – laki berkata, apakah setiap tahun ya rasullallah ? rasulullah terdiam, hingga laki – laki itu bertanya tiga kali, lalu Nabi menjawab, andai ku katakana wajib setiap tahun makaia menjadi wajib dan kamu tidak akan mampu mengerjakannya “.( HR. muslim, Ahmad dan nasa’I )  .
Kewajiban melaksanakan haji ini baru di syari’atkan pada tahun ke-8 H, setelah rasulallah SAW hijrah ke madinah. Rasulallah SAW sendiri hanya sekali mengerjakannya yang kemidian dikenal dengan sebutan haji wada’. Setelah itu, tidak lama kemudian Rasulullah SAW meninggal dunia.
Mengerjakan haji adalah pkerjaan yang sangat mulia dan terpuji. Rasulallah SAW bersabda :
“ man hajja falam yarfuts walam yafsuq roja’a mindzunuubihi kayaumi waladathu ummuhu “.
Artinya : siapa yang mengerjakan haji, tidak melakukan hal – hal rafast ( yang bersifat seks ) dan tidak pula fusuq ( melanggar aturan – aturan haji ), ia kembali suci dari dosa bagai ia lahir dari ibunya “ .
Keutamaan haji juga dapat dilihat dalam hadits yang diriwayatkan oleh aisyah, yaitu sebagaimana berikut : “ ‘an aisyata rodliyallahu’anha qoolat : yaa rosulallahi ‘alannisaa’i jihaadun ? qoola : na’am, ‘alaihinna jihaadun laqitaalun fiihi. Alhajju wal ‘umrotun “
Artinya : “ dari aisya r.a. dia berkata: saya bertanya : wahai rasulullah, apakah wanita – wanita wajib jihad ?. beliau menjawab : ya wajib atas mereka berjihad tanpa perang, yaitu : haji dan umroh “ ( HR. ahmad dan ibnu majjah: lafal ini menurut ibnu majah, sanadnya shohih, asalnya dalam kitab shohih ).

2.    Macam – Macam Haji
Macam – macam haji menurut tingkatannya ada 3, yaitu  :
1.    Haji Ifrad
Haji ifrad adalah melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian baru melaksanakan ibadah umrah. Adapun tata caranya adalah sebagaimana berikut :
a.    Ihram disertai dengan niat haji ifrad dari miqat dan shalat sunnat ihram.
b.    Jama’ah menuju kemekah dan orang yang bukan penduduk mekah hendaklah mengerjakan thawaf qudum, diikuti dengan sa’i .
c.    Pada tgl 8 dzulhijah jama’ah haji datang kepadang arafah. Setelah wukuf di arafah, di mudzdalifah di mina melempar jumrah kemudian thawaf ifadhah dilanjutkan dengan sa’I dan tahallul.
d.    Setelah tahallul maka selesailah ihram ibadah haji dan ia boleh memakai pakaian yang berjahit dan bersenggama suami – isteri.
e.    Mengerjakan umrah, yaitu :
1.    Ihram yang disertai dengan niat umrah dan miqat yang telah di tentukan, yaitu bagi yang berada di tanah haram harus kelluar sampai di tan’im atau ja’ranah.
2.    Jama’ah menuju ke mekkah untuk mengerjakan thawaf umrah tujuh kali putaran, dan ibadah – ibadah sunnat lainnya.
3.    Sa’I antara bukit shafa dan marwa dengan niat sa’I untuk umrah
4.    Tahallul yakni mengguntting rambut setidaknya 3 helai.
2.    Haji tamattu’
Haji tamattu’ yakni melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu baru mengerjakan ibadah haji. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut,:
a.    Ihram umrah disertai dengan niat dari miqat dan shalat sunnat umrah.
b.    Jama’ah menuju ke mekkah kemudian mengerjakan thawaf dan seterusnya melaksanakan sa’I antara shafa dan marwa 7 kali, kemudian tahallul dan seterusnya.
c.    Pada tanggal 8 dzulhijjah menjelang ke padang arafah, jama’ah bersuci baik dari hadas kecil maupun hadas besar, mandi, wudhu, memakai pakaian ihram, shalat sunnat dua rakaat untuk ihrm haji.
d.    Jama’ah menuju ke arafah mudzdalifah, mina melempar jumrah dan ibadah – ibadah lain.
e.    Jama’ah menuju mekkah untuk thawaf dan setterusnya.
f.    Sa’I
g.    Tahallul
h.    Thawaf wadha’ bagi yang ingin meninggalkan mekkah.
3.    Haji qiran
Haji qiran adalah mengerjakan haji dan umrah secara bersama – sama pada waktu yang sama. Adapun tata caranya adalah :
a.    Ihram disertai niat dan umrah yang dikerjakan dari miqat yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan shalat sunnat dua raka’at.
b.    Thawaf qudum dan ibadah – ibadah lain dimasjid haram.
c.    Sa’I
d.     Setelah sa’I tidak boleh tahallul dan pakaian ihram tetap dipakai sampai nanti setelah tahallul awwal atau tahalllul tsani.
e.    Wuquf di padang arafah, di mudzdalifah, di mina dan melontar jumrah dan lainnya ( sama dengan haji tamattu’ dan ifrad ).
f.    Jama’ah kembali ke mekkah untuk thawaf ifadhah yaitu thawaf yang di niatkan untuk haji dan umrah .
g.    Jika belum sa’I ia mengerjakan sa’I untuk haji dan umrah
h.    Tahallul
i.    Thawaf wada’ bagi orang yang akan meninggalkan mekkah untuk pulang ke tanah air atau ziarah ke madinah,

3.    Hukum Menghajikan Orang Lain

Artinya : “dari ibnu abbas r.a dia berkata : pernah al fadlu bin abbas r.a duduk di belakang nabi SAW. Lalu datanglah seorang wanita dari khats’ama. Mulailah al fadlu memandang kepalanya dan wanita itu memandang kepalanya. Lalu Nabi SAW memalingkan muka al fadlu kearah lain. Lalu wanita itu berkata : ya rasulullah sesunggughnya kewajiban ibadah haji dari allah itu, atas semua hambaNya. Sedangkan saya mendapatkan masa hidup ayahku dalam keadaan sudah tua bangka, tidak kuat lagi naik kendaraa.
 Apakah boleh saya hajikan dia ? beliau menjawab : ya. Dan peristiwa itu pada waktu haji wada’ “ ( muttafaq ‘alaih ).  
Dalam hadits tersebut terkandung dalil yang menunjukkan sah orang yang sudah mukallaf apabila rang itu sudah tidak mampu menunaikan haji sendiri, seperti orang yang sudah tua, karena orang yang sudah tua itu tidak bisa diharapkan untuk kuat lagi. Apabila ketidak maupuan itu karena sakit atau gila yang masih ada harapan sembuh, maka tidak menghajikannya sah. Barang siapa tidak darurat seperti orang yang mampu berjalan, maka tidak sah dihajikan baginya oleh orang lain. Hanya saja dalam kitab “ al – bahru “ diakui ada kesepakatan ulama’ bahwa kesehatan yaitu masih mampu berdiri dan duduk merupakan salah satu syarat haji. Ini sudah disepakati ulama’ karena benar ada ijma’  ulama’ yang demikian maka begitulah. Nabi Saw telah mengingatkan alasannya dengan sabda :

Artinya : “utang kepada allah lebih wajib untuk dibayar”.
Sebagaimana yang akan dijelaskan, beliaumenjadikan haji untuk ayahnya itu sebagai pembayaran utang. Sedang utang boleh saja dibayar oleh orang lain selain anaknya. Ini sudah sepakat, dan sebagaimana keterangan dalm hadits syibrinmah, penyusun kitab “ fathul ‘allam “, syarah bulughul maram.menurut saya ( as shon’aniy ) : zhohir hadits bab ini memberikan pengertian bahwa haji yang dilakukan orang lain sebagai penggantinya, sah oleh keluarga dekat, diwakilkan kepada keluarga dekat lainnya, baik anaknya sendiri maupun lainnya, karena semua riwayat yang menjelaskan tentang masalah itu ialah kerabat.

Artinya : “ dari ibnu abas r.a sesungguhnya seorang wanita dari suku juhainah datang kepada Rasulullah saw seraya bersabda : sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk berhaji tetapi belum haji sehingga beliau meninggal, apakah boleh saya hajikan baginya ? beliau menjawab : ya, hajikanlah ibumu. Bagaimana pendapatmu, seandainya ibumu menanggung hutang, apakah engkau membayarnya ? bayarlah kamu semua utangmu kepada Allah,karena sesungguhnya utang kepada Allah lebih wajib untuk dibayar. “ ( H.R. Al bukhori ).
Hadits tersebut sebagai dalil yang menunjukkan bahwa orang yang bernadzar untuk menunaikan haji itu, bila ia mati sebelum sempat menunaikan haji, maka sah dilakkukan  haji oleh anaknya, dan kerabatnya, sekalipun anaknya atau kerabatnya itu belum menunaikan haji untuk dirinya sendiri.

   
    BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dalam benak dan hati kecil setiap muslim pasti terlintas dan terpaut keinginan untuk pergi menunaikan ibadah haji. Bagi seorang muslim, haji seakan – akan adalah puncak ibadah. Ketika sesorang sudah melakukan zakat, dan kewajiban lainnya, rasanya belum genap seluruh ibadah tersebut bila tidak di ahiri dengan ibadah haji.
Kadang – kadang juga muncul pertanyaan dikalangan jama’ah haji, yaitu makna dan arti apa yang terkandung di balik nilai keagungan dan amaliyah haji?
Insyaallah makalah kami mampu menjawab semua pertanyaan itu meskipun tidak begitu sempurna, karena kesempurnaan hanya milik allah. Untuk itu kritikan dan saran dari teman – teman sangat kami butuhkan untuk kebaikan makalah kami kedepan.














DAFTAR PUSTAKA

Faridl, miftah, Dr. H., antar aku ketanah suci, GEMA INSANI, Jakarta, 2008.
Nasution, muslim, Dr. H., haji dan umrah keagungan dan nilai amaliahnya, GEMA INSANI, Jakarta, 2001 ( cet. 3 ).
Muhammad, abu bakar, Drs., terjemahan subulus salam, AL – IHLAS, Surabaya, 1991.
t.n., fiqih, PT. KARYA TOHAPUTRA, semarang, t.t.
Description: Makalah Fiqh. HAJI Rating: 4.5 Reviewer: fauzulonline ItemReviewed: Makalah Fiqh. HAJI
Posted by:Mbah Qopet
Mbah Qopet Updated at: Sabtu, Februari 16, 2013

0 komentar

Posting Komentar