Gaya Oral Seks Yang Diimpikan Pria - Hal yang tidak
bisa dihindari ketika seorang ingin melakukan oral seks terhadap pasangannya
adalah melihat dan menyentuh kemaluan pasangannya. Dalam hal ini para ulama
dari madzhab yang empat bersepakat diperbolehkan bagi suami untuk melihat
seluruh tubuh istrinya hingga kemaluannya karena kemaluan adalah pusat
kenikmatan. Akan tetapi setiap dari mereka berdua dimakruhkan melihat kemaluan
pasangannya terlebih lagi bagian dalamnya tanpa suatu keperluan, sebagaimana
diriwayatkan dari Aisyah yang mengatakan,”Aku tidak pernah melihat kemaluannya
saw dan beliau saw tidak pernah memperlihatkannya kepadaku.”
Seorang suami
berhak menikmati istrinya, khususnya bagaimana dia menikmati berjima’ dengannya
dan seluruh bagian tubuh istrinya dengan suatu kenikmatan atau menguasai tubuh
dan jiwanya yang menjadi haknya untuk dinikmati maka telah terjadi perbedaan
pendapat diantara para ulama kami, karena tujuan dari berjima’ tidaklah sampai
kecuali dengan hal yang demikian. (Bada’iush Shona’i juz VI hal 157 – 159,
Maktabah Syamilah)
Setiap pasangan
suami istri yang diikat dengan pernikahan yang sah didalam berjima’
diperbolehkan untuk saling melihat setiap bagian dari tubuh pasangannya hingga
kemaluannya. Adapun hadits yang menyebutkan bahwa siapa yang melihat kemaluan
(istrinya) akan menjadi buta adalah hadits munkar tidak ada landasannya. (asy
Syarhul Kabir Lisy Syeikh ad Durdir juz II hal 215, Maktabah Syamilah)
Dibolehkan bagi
setiap pasangan suami istri untuk saling melihat seluruh tubuh dari pasangannya
serta menyentuhnya hingga kemaluannya sebagaimana diriwayatkan dari Bahz bin
Hakim dari ayahnya dari kakeknya berkata,” Aku bertanya,’Wahai Rasulullah
aurat-aurat kami mana yang tutup dan mana yang kami biarkan? Beliau
bersabda,’Jagalah aurat kamu kecuali terhadap istrimu dan budak perempuanmu.”
(HR. tirmidzi, dia berkata,”Ini hadits Hasan Shohih.”) Karena kemaluan boleh u
ntuk dinikmati
maka ia boleh pula dilihat dan disentuhnya seperti bagian tubuh yang lainnya.
Dan dimakruhkan
untuk melihat kemaluannya sebagaimana hadits yang diriwayatkan Aisyah yang
berkata,”Aku tidak pernah melihat kemaluan Rasulullah saw.” (HR. Ibnu Majah)
dalam lafazh yang lain, Aisyah menyebutkan : Aku tidak melihat kemaluan
Rasulullah saw dan beliau saw tidak memperlihatkannya kepadaku.”
Didalam riwayat
Ja’far bin Muhammad tentang perempuan yang duduk dihadapan suaminya, di dalam
rumahnya dengan menampakkan auratnya yang hanya mengenakan pakaian tipis, Imam
Ahmad mengatakan,”Tidak mengapa.” (al Mughni juz XV hal 79, maktabah Syamilah)
Oral seks yang
merupakan bagian dari suatu aktivitas seksual ini, menurut Prof DR Ali Al
Jumu’ah dan Dr Sabri Abdur Rauf (Ahli Fiqih Univ Al Azhar) boleh dilakukan oleh
pasangan suami istri selama hal itu memang dibutuhkan untuk menghadirkan
kepuasan mereka berdua dalam berhubungan. Terlebih lagi jika hanya dengan itu
ia merasakan kepuasan ketimbang ia terjatuh didalam perzinahan.tetapi tetap mendatangkan mandharat tersendiri, hal ini perlu diingat
Hal itu
dikarenakan yang keluar dari kemaluan adalah madzi dan mani. Madzi adalah
cairan berwarna putih dan halus yang keluar dari kemaluan ketika adanya
ketegangan syahwat, hukumnya najis. Sedangkan mani adalah cairan kental
memancar yang keluar dari kemaluan ketika syahwatnya memuncak, hukumnya menurut
para ulama madzhab Hanafi dan Maliki adalah najis sedangkan menurut para ulama
Syafi’i dan Hambali adalah suci.
Mufti Saudi Arabia
bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi berpenapat bahwa
isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral seks) adalah haram dikarenakan
kemaluannya itu bisa memancarkan cairan (madzi). Para ulama telah bersepakat
bahwa madzi adalah najis. Jika ia masuk kedalam mulutnya dan tertelan sampai ke
perut maka akan dapat menyebabkan penyakit.
Hal itu
dikarenakan yang keluar dari kemaluan adalah madzi dan mani. Madzi adalah
cairan berwarna putih dan halus yang keluar dari kemaluan ketika adanya
ketegangan syahwat, hukumnya najis. Sedangkan mani adalah cairan kental
memancar yang keluar dari kemaluan ketika syahwatnya memuncak, hukumnya menurut
para ulama madzhab Hanafi dan Maliki adalah najis sedangkan menurut para ulama
Syafi’i dan Hambali adalah suci.
Adapun Syeikh
Yusuf al Qaradhawi memberikan fatwa bahwa oral seks selama tidak menelan madzi
yang keluar dari kemaluan pasangannya maka ia adalah makruh dikarenakan hal
yang demikian adalah salah satu bentuk kezhaliman (diluar kewajaran dalam
berhubungan).
Dampak Positif dan
Negatif?
Dampak positif
dari oral seks ini jika dilakukan dengan sukarela oleh pasangan suami istri
tentunya akan menambah kenikmatan dalam berhubungan intim dan pada gilirannya
dapat menjaga keharmonisan rumah tangga. Untuk itu pasangan suami istri harus
mengkomunikasikan masalah ini dengan baik, agar tidak ada pihak yang merasa
terpaksa.
Para seksolog
mengkategorikan oral seks kedalam permainan seks yang aman, selama betul-betul
dijamin kebersihan dan kesehatannya, baik mulut ataupun kemaluannya. Akan
tetapi kemungkinan untuk terjangkitnya berbagai penyakit manakala tidak ekstra
hati-hati didalam menjaga kebersihannya sangatlah besar
Selamat mencoba,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,good
luck
sumber :http://www.pesatnews.com/read/2013/03/05/22824/inilah-gaya-oral-seks-yang-diimpikan-pria
Description: Gaya Oral Seks Yang Diimpikan Pria
Rating: 4.5
Reviewer: fauzulonline
ItemReviewed: Gaya Oral Seks Yang Diimpikan Pria
Posted by:Mbah Qopet
Mbah Qopet Updated at: Minggu, Februari 24, 2013
gimana rasanya ya..
BalasHapuskalau sudah melakukan oralseks.?
info : www.alatbantudildo.com
lebih lengkap silahkan kunjunggi , www.ramuanboyke.................
Hapusthanks sudah dikunjunggi.