KAWINYA SEORANG PEREMPUAN YANG TELAH DITALAK TIGA KALI DENGAN MAKSUD BISA ,KAWIN KEMBALI DENGAN SUAMI YANG PERTAMA
Yaitu seorang laki-laki mengawini seorang perempuan yang telah di talak tiga kali sehabis masa iddahnyakemudian mentalaknya dengan maksud agar bekas suaminya yang pertama dapat kawin dengan dia kembali.
Hukumnya
Kawin yang semacam ini termasuk dosa besar dan mungkar yang diharamkan oleh allah dan pelakunya u
1.dari abu hurairah, Rasullah bersabda.
Allah melaknat muhalil (yang kawin cinta buta) dan muhalalnya (bekas suami yang menyuruh orang menjadi muhalil)
2.Dari Abdullah bin mas’ud .ia berkata.
Rasullah melaknat muhalil dan mahallalnya.
Pendapat ini di pegang oleh kalangan ulama dari para sahabat , misalnya umar dan lain-lain . juga merupakan pendapat kalangan ahli fiqh dari tabi’in.
3.Dari ‘uqbah bin a’mir .Rasullah bersabda;
Maukah kamu saya beritahu tentang kambing pinjaman ?” Para sahabat menjawab. “Mau,’ ya rasullah !’ sabdanya” .: yaitu mustahil allah melaknat mahalill dan mmuhallanya.
4.Dari Ibnu Abbas .
Rasullah pernah ditanya tentang muhalil (kawin cinta buta) . jawabnya. Tidak boleh. Kawin itu harus sungguh-sungguh . tidak boleh ada tipuan dan tidak boleh mempermainkan hukum Allah . jadi haruslah benar-benar merasakan madu kecilnya( berseggama)
5.Dari umar ia berkata ,
kepada muhalill dan muhalallanya tidak diberikan kecuali hukuman rajam bagi keduanya , lalu putranya ( abdullah bin umar) pernah bertanya orang tentang kawin semacam ini , jawabanya, kedua-duanya berbuat zina.
6. Ada seseorang bertanya kepada ibnu umar . katanya bagai mana pendapat anda kalau ada perempuan yang saya kawini supaya nanti ia halal kembali bagi bekas suaminya ., padahal si laki-laki tidak menyuruh saya dan tidak pula tahu ?’ jawab ibnu umar: Tidak boleh . tidak ada kawin kecuali dengan sungguh-sungguh, jika anda suka maka peganglah terus , dan jika anda tidak suka anda boleh ceraikan. Kai dizaman Rasullah dahulu menggangap hal ini.( kawin cinta buta) suka perbuatan yang keji. Dan kata beliau pula: kedua orang itu (muhalill dan muhallanya) tetap dikatakan berziNA , Sekalipun berjalan 20 tahun jika memang maksudnya ia ingin agar perempuanya menjadi halal kembali bagi suaminya yang pertama .
Nash yang jelas ini dengan tegas menerangkan bahwa kawin muhalil itu batal dan tidak sah , karena laknat itu tidak akan di jatuhkan kecuali kepada perbuatan-perbuatan yag tidak di perbolehkan agama. . dan bagi suami pertama tidak halal kembali kepada bekas isterinya. Sekalipun ketika ijab qabul tidak dinyatakan kawin cinta buta tetapi maksud sedemikian itu ada dan maksud serta nilai-nilai itulah yang di jadikan
Pendapat ibnul qayyim
Menurut penduduk madinah , ahli hadits dan para ahli fiqh mereka bahwa tidak berbeda antara diucapkan ukuran ketika ijab qabul atau diniatkan saja dalam hati karena menurut mereka niat didalam muamalah dinilai juga , dan segala perbuatan itu tergantung pada niatnya . nit uang ada pada pihak –pihak yang melakukan aqad menurut mereka sama dengan ucapan yang dinyatakan. Ucapan-ucapan itu tidak sekedar dilihat dari makna lahirnya . bahkanan bisa mempunyai beberapa makna lain , bila mana makna-makna lain ini ada makana arti kata secara lahiriah tidak dinilai , sebab ia sekedar menjadi lambang sedangkan makna yang dimaksud kata-kata tersebut terwujudkan . maka segala akibat hukumnya akan berlaku.
Bagaiman hendak dikataka bahwa laki-laki ini hendak menjadikan perempuan halal kembali bagi laki-laki pertama , karena niatnya ,kawin sementara , bukan untuk beristeri selamanya , dan dengan maksud mendapatkan keturunan, mengurus anak-anaknya dan lain-lain yang merupakan tujuan pokok dari di di syari’atkannya perkawinanya.?
Sesungguhnya kawin yang formalitas ini dusta dan penipuan saja, yang tidak pernah disayari’atkan tuhan pada agama-agama manapun dan tidak pernah diizinkan untuk dilakukan seseorang , karena ada banyak kerugian dan bahaya yang tidak sulit untuk diketahui seseorang.
Pendapat Ibnu Taimiyah
Aga islam sangat suci dan bersih dan tidak menghalalkan perhubungan kelami , kecuali kalau digunakan sebagai kambing pinjaman , yang melakukan perkawina tiak dengan sungguh-sungguh dan bermaksud hidup langgeng secara jujur dengan isterinya , maka disini agama Allah menjauhkan diri dan tidak menghalallkanya . karena perhubunggan ala kambing pinjaman ini merupakan perbuatan keji dan zina .sebagaiman dikatakan oleh sahabat-sahabat Rasullaah bagaimana mungkgin yang haram dianggap halal . yang busuk dianggap baik dan yang najis dianggap suci.?
Bagi seseorang yag hatinya penuh dengan iman dan islam tentu tidak akan samar lagi bahwa perbuatan ini merupakan salah satu tindakan perbuatan yang sangat keji . yang tidak akan dilakukan kecuali oleh orang-orang yang memiliki akal busuk, lebih-lebih bahwa syari’at para nabi adalah merupakan syariat yang paling mulia dan jalan palin hormat.
Pendapat ini memang benar, pendapat ini juga dikemukakan oleh imam malik , ahmad , tausuri , gollongan dhahiri dan kalngan ahli fiqh linya . seperti , Hasan , Nakhai, dan lain-lain.
Akan tetapi ada juga golongan yangmembolehkan kawin semacam ini , asalkan ketika ijab qabul tidak di syari’atkan , sebab mereka memandang dari segi lahiriahnya bukan segi tujuan dan niat perbuatan tersebut , karena dalam bidang muamalah niat tidak terlalu di persoalkan.
Pendapat Syafi’i
Muhalil yang batal nikahnya jika ia kawin dengan perempuanya agar nantinya ia halal bagi laki-laki yang pertama , kemudian ditalaknya , adapun ia ketika ijab qabul tidak menyatakan maksudnya ini maka aqad nikahnya sah.
Pendapat Abu Hanifah dan Zufar
Jka maksudnya yang demikian dinyatakan ketika dilakukan ijab qabul, yaitu terusterang bermaksud hendak menghalalkan perempuan bagi laki-lakinya yang pertama , maka aqad nikahnya tidak batal karena ada syarat yang tidak sah , jadi bagi laki-laki yang pertama perempuan tadi halala sesudah diceraikan oleh laki-lakinya yang kedjua atau ditinggal mati dan iddahnya telah habis .
Menurut abu yusuf , aqad nikah ini batal . karena termasuk kawin sementara . tetapi imam Muhammmad berpendapat aqad nikahnya laki-laki yang kedua sah tetapi perempuanya tidak halal bagi laki-laki yang pertama.
Kawin Yang Menghalalkan Perempuan Tertalak Bagi Suami pertama
Bila seseorang yang mentalak isterinnya tiga kali , maka tidak halal unttuk merujukanya , sebelum perempuan habis masa iddahnya kawin dengan laki-laki lain secara benar dan tidak dengan niat tahlil adapun kawinya dengan suammi kedua kedua ini secara benar dan kemudian berkumpul secara benar sehingga kedua-duanya dapat saling merasakan madu kecil , kemudian ditinggal mati , maka perempuan halal di nikahi kembali oleh suami pertama bila iddahnaya telah habis .
Menurut abu yusuf , aqad nikah seperti ini batal karena termasuk kawin sementara. Tetapi imam Ahmmad bependapat ,aqad nikahnya laki-laki yang kedua sah, tetapi perempuanya tidak halal bagi laki-laki yang pertama.
Kawin yang meng halalkan perempuan tertalak bagi suami pertama
Bila suami mentalak isterinya tiga kali , maka tidak halal baginya untuk rujuk kembali sebelum perempuaanya sehabis masa iddahnya kawin ddenhan laki-laki lain secara benar dan tidak dengan niat tahlil , apabila kawinya dengan suami kedua ini secara benar dan berkumpul secara benar sehingga keduanya berkumpul. Kemudian bercerai atau ditinggal mati suaminya maka perempuanya halal dikawin kembali oleh suami yang pertama bila iddahnya telah habis.
Syafi’i ahmad Bukhari, Muslim meriwayatkan.
Isteri rif’ah al-qardah pernah datang kepada Rasullauah lalu berkata: saya dulu pernah menjadi isterinya rif’ah kemudian saya ditalaknya . dan talaknya padaku itu sudah tiga kali , lalu saya kawin dengan Abdurrahman bin zubair, tetapi dia sayangnya ibarat ujung kain (lemah sahwat),\. “ lalu Nabi tersenyumlah , seraya sabdanya: “ apakah kamu mau kembali kepada rif’ah ? oh. Tidak boleh, sebelum kamu bersetubuh denganya, dan ia melakukan persetubuhan .
Sehubung dengan ini ALLAH berfirman ;
Jika ia mentalak isterinya maka tidak halal baginya kemudian , sehingga dia kawin deengan laki-laki lain , jika kemudian ditalaknya maka tidaklah berdosa bagi mereka untuk berujuk , jika mereka yakin akan menjalankan hukum-hukum Allah.
Berdasarkan ayat ini maka perempuan tidak halal bagi suami pertama terkecuali dengan syarat-syarat berikut.
1. Hendaklah perkawinanya dengan laki-laki yang kedua itu secara benar .
2. Hendaklah kawinya secara sungguh-sungguh.
3. Sesudah ijab qabul mereka berkumpul sungguh-sungguh, sehingga suaminya dapat merasakan perkawinanya.
Hikamah.
Jika laki-laki tahu bahwa perempuanya tidak lagi halal baginya selamanya sesudah mentalak tiga , kecuali sudah ada ,laki-laki lain yang mengawininya tentulah ia akan bersifat hati-hati , sebab hal tersebut sangatlah tidak disukai oleh laki-laki yang punya rasa gairah dan kehormatan , lebih-lebih kalau bekas perempuanya itu kemudian dikawin oleh laki-laki yang menjadi musuhnya atau yang menjadi sainganya, .
IJAB QABUL YANG DISERTAI DENGAN SYARAT.
Apabila dalam ijab qabul disertai dengan syarat baik syarat itu masih masuk dalam persyaratan nikah , atau menyalahi hukum perkawinan atau mengandung manfa’at yang akan diterima oleh perempuanya ,atau mengandung syarat yangdilarang oleh agama , maka masing-masing syarat mempunyai hukum tersendiri .
1.sayaratyang wajib dipenuhi yaitu yang termasuk dalm rangkaina dan tujuan perkawinan dan tidak mengandug hal –hal yang dilarang oleh Allah dan Rasulnya seperti mengaulinya dengan baik, memberiakn belanja , tempat tinggal, dan pakaian yang pantas dan lain sebagainya.
2. syarat yang tidak wajib dipenuhinya,
Diantaranya syarat yang tidak wajib dipenuhinya tetapi aqad nikahnya sah, yaitu syarat yang menyalahi hukum perkawinan , seperti, tidak memberi belanja, tidak mau bersetubuh, atau kawin tanpa mahar , dan lain-lain
Syarat ini akan gugur dengan sendirinya sebab menyalahi hukum perkawinan, dan mengandung hal-hal yang menguranggi hak –hak suami isteri sebelum ijab qabul. Karena itu tidak sah sebagaiman ,kalau seseorang syafi’i yang mengguranggi hak-hak barang syufi’ah sebelum di jual.
Adapun aqadnya tetap sah . karena syarat-syaratnya berada diluar ijab qabul yang menyebutnya tidak berguna , dan tidak disebutnya pun tidak merugikan , karena itu aqadnaya tidak batal, sebagaiman kalu disyaratkan mahar yang haram waktu ijab qabul, sebab pernikahan seperti ini tetapsah sekalipun tidak disebut apa yang nanti menjadi maskawinya , jadi ijab qabul dengan adanya syarat batal itu tetap sah.
4. Syarat-syarat yang hanya ada pada perempuan .
Diantara syarat-syarat yang guna dan faedahnya untuk perempuan saja , seperti , suaminya tidak boleh tidak boleh menyuruh dia keluar dari luar rumah atau kampung halamanya , tidak mau pergi bersamanya atau tidak mau di madu dan lain sebagainya.
Golongan ulamak berpendapat nikahnya tetap sah dan syarat-syarat tersebut tidak berlaku dan suaminya tidak harus di penuhi. Sedangkan golongan ulamak lain berpendapat wajib dipenuhi apa yang sudah disyaratkan kepada isterinya. Dan jika tidak dipenuhi isterinya berhak meminta faskah.
Pendapat pertama merupakan paham abu Hanifah syafi’i dan sebagian besar ulama’ . alasan mereka sebagai berikut.
1. Rasulallah pernah bersabda.
Orang islam itu terikat dengan syarat mereka kecuali kecuali kalu syarat tadi menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal.
2. Sabda Rasullah
Tip-tiap syarat yang tidak ada dalam alqur’an adalh batal, sekalipun ada seratus syarat.
3. Mereka berkata syarat-syarat tersebut diatas tidak mengandung kemaslahatan dalam perkawinan dan tidak pula dalam perangkaianya
Pendapat ke dua adalah paham, umar bin khattab, waqasah, mu’awiyah, amru’bin ash dan golongan Hambali . alasan mereka,
1. Firman allah.
Wahai orang-orang yang beriman sempurnakanlah janjimu.’
2. Sabda Rasulallah
Orang islam itu terikat dengan syarat-syarat mereka.
3. Hadits buhari muslim.
Perjanjian yang paling patut di tunaikan yaitu. Yang menjadikan halalnya hubungan kelamin bagi kamu.
Pendapat Ibnu Taimiyah
Bagi tujuan yang hendak dicapainya, tidaklah ia mau undur, atau mengkhianatinya , seperti batas pinjam meminjam . membayar barang-barang tertentu yang terjadi di beberapa tempat , menjelaskan barang-barang yang hendak di jual belikan. Dan keterampilan tertentu yang disyaratkan kepada salah satu suami isteri, tergantung syarat-syarat tertentu ituberguna dari pada dibiarkan tanpa syarat atau bahkan lebih berguna lagidari kalau tidak diberi syarat sama sekali.
KAWIN SYIGHAR
Yaitu seorang wali mengawinkanputrinya dengan seorang laki-laki dengansyarat agar laki-laki tadi mengawinkan putrinya dengan tanpa bayar mahar . dan rasulallah melarang kawin yang semacam ini sebagaiman sabdanya,
Tidak ada syighar dalam islam.
Pendapat para ulama'
Jumhur ulam berpendapat bahwa kawinsyighar itu pada pokoknya itu tidak diakui karenaa itu hukumnya batal , itu hukumnya batal , itu hukumnya batal , tetapi abu hanifah berpendapat kawin syighar itu sah , hanya bagi tiap-tiap anak perempuan yang bersangkutan wajib mendapat mahar yang sepadan. tetapi abu hanifah berpendapat kawin syighar itu sah , hanya bagi tiap-tiap anak perempuan yang bersangkutan wajib mendapat mahar yang sepadan.
Sebabab larangan kawin syighar.
Ada yang berpendapat karena sifatnya yang menggantung , umpamanya dikatakan begini: tidaklah saudara menjadi isteri anakku sebelum anak saudara menjadi isteri saya.
SYART SAHNYA PERKAWINAN
1. Perempuan halal dikawin oleh laki-laki yang ingin menjadikanya isteri, jadi perempuannya itu bukanlah bukanlah merupakan orang yang haram dikawini . baik haram untuk sementara atau selama-lamanya .
2. Aqad nikahnya di hadiripara saksi .
a. Hukum mempersaksikan.
b. Syart-syart menjadi saksi
c. Perempuan menjadi saksi.
Yaitu seorang laki-laki mengawini seorang perempuan yang telah di talak tiga kali sehabis masa iddahnyakemudian mentalaknya dengan maksud agar bekas suaminya yang pertama dapat kawin dengan dia kembali.
Hukumnya
Kawin yang semacam ini termasuk dosa besar dan mungkar yang diharamkan oleh allah dan pelakunya u
1.dari abu hurairah, Rasullah bersabda.
Allah melaknat muhalil (yang kawin cinta buta) dan muhalalnya (bekas suami yang menyuruh orang menjadi muhalil)
2.Dari Abdullah bin mas’ud .ia berkata.
Rasullah melaknat muhalil dan mahallalnya.
Pendapat ini di pegang oleh kalangan ulama dari para sahabat , misalnya umar dan lain-lain . juga merupakan pendapat kalangan ahli fiqh dari tabi’in.
3.Dari ‘uqbah bin a’mir .Rasullah bersabda;
Maukah kamu saya beritahu tentang kambing pinjaman ?” Para sahabat menjawab. “Mau,’ ya rasullah !’ sabdanya” .: yaitu mustahil allah melaknat mahalill dan mmuhallanya.
4.Dari Ibnu Abbas .
Rasullah pernah ditanya tentang muhalil (kawin cinta buta) . jawabnya. Tidak boleh. Kawin itu harus sungguh-sungguh . tidak boleh ada tipuan dan tidak boleh mempermainkan hukum Allah . jadi haruslah benar-benar merasakan madu kecilnya( berseggama)
5.Dari umar ia berkata ,
kepada muhalill dan muhalallanya tidak diberikan kecuali hukuman rajam bagi keduanya , lalu putranya ( abdullah bin umar) pernah bertanya orang tentang kawin semacam ini , jawabanya, kedua-duanya berbuat zina.
6. Ada seseorang bertanya kepada ibnu umar . katanya bagai mana pendapat anda kalau ada perempuan yang saya kawini supaya nanti ia halal kembali bagi bekas suaminya ., padahal si laki-laki tidak menyuruh saya dan tidak pula tahu ?’ jawab ibnu umar: Tidak boleh . tidak ada kawin kecuali dengan sungguh-sungguh, jika anda suka maka peganglah terus , dan jika anda tidak suka anda boleh ceraikan. Kai dizaman Rasullah dahulu menggangap hal ini.( kawin cinta buta) suka perbuatan yang keji. Dan kata beliau pula: kedua orang itu (muhalill dan muhallanya) tetap dikatakan berziNA , Sekalipun berjalan 20 tahun jika memang maksudnya ia ingin agar perempuanya menjadi halal kembali bagi suaminya yang pertama .
Nash yang jelas ini dengan tegas menerangkan bahwa kawin muhalil itu batal dan tidak sah , karena laknat itu tidak akan di jatuhkan kecuali kepada perbuatan-perbuatan yag tidak di perbolehkan agama. . dan bagi suami pertama tidak halal kembali kepada bekas isterinya. Sekalipun ketika ijab qabul tidak dinyatakan kawin cinta buta tetapi maksud sedemikian itu ada dan maksud serta nilai-nilai itulah yang di jadikan
Pendapat ibnul qayyim
Menurut penduduk madinah , ahli hadits dan para ahli fiqh mereka bahwa tidak berbeda antara diucapkan ukuran ketika ijab qabul atau diniatkan saja dalam hati karena menurut mereka niat didalam muamalah dinilai juga , dan segala perbuatan itu tergantung pada niatnya . nit uang ada pada pihak –pihak yang melakukan aqad menurut mereka sama dengan ucapan yang dinyatakan. Ucapan-ucapan itu tidak sekedar dilihat dari makna lahirnya . bahkanan bisa mempunyai beberapa makna lain , bila mana makna-makna lain ini ada makana arti kata secara lahiriah tidak dinilai , sebab ia sekedar menjadi lambang sedangkan makna yang dimaksud kata-kata tersebut terwujudkan . maka segala akibat hukumnya akan berlaku.
Bagaiman hendak dikataka bahwa laki-laki ini hendak menjadikan perempuan halal kembali bagi laki-laki pertama , karena niatnya ,kawin sementara , bukan untuk beristeri selamanya , dan dengan maksud mendapatkan keturunan, mengurus anak-anaknya dan lain-lain yang merupakan tujuan pokok dari di di syari’atkannya perkawinanya.?
Sesungguhnya kawin yang formalitas ini dusta dan penipuan saja, yang tidak pernah disayari’atkan tuhan pada agama-agama manapun dan tidak pernah diizinkan untuk dilakukan seseorang , karena ada banyak kerugian dan bahaya yang tidak sulit untuk diketahui seseorang.
Pendapat Ibnu Taimiyah
Aga islam sangat suci dan bersih dan tidak menghalalkan perhubungan kelami , kecuali kalau digunakan sebagai kambing pinjaman , yang melakukan perkawina tiak dengan sungguh-sungguh dan bermaksud hidup langgeng secara jujur dengan isterinya , maka disini agama Allah menjauhkan diri dan tidak menghalallkanya . karena perhubunggan ala kambing pinjaman ini merupakan perbuatan keji dan zina .sebagaiman dikatakan oleh sahabat-sahabat Rasullaah bagaimana mungkgin yang haram dianggap halal . yang busuk dianggap baik dan yang najis dianggap suci.?
Bagi seseorang yag hatinya penuh dengan iman dan islam tentu tidak akan samar lagi bahwa perbuatan ini merupakan salah satu tindakan perbuatan yang sangat keji . yang tidak akan dilakukan kecuali oleh orang-orang yang memiliki akal busuk, lebih-lebih bahwa syari’at para nabi adalah merupakan syariat yang paling mulia dan jalan palin hormat.
Pendapat ini memang benar, pendapat ini juga dikemukakan oleh imam malik , ahmad , tausuri , gollongan dhahiri dan kalngan ahli fiqh linya . seperti , Hasan , Nakhai, dan lain-lain.
Akan tetapi ada juga golongan yangmembolehkan kawin semacam ini , asalkan ketika ijab qabul tidak di syari’atkan , sebab mereka memandang dari segi lahiriahnya bukan segi tujuan dan niat perbuatan tersebut , karena dalam bidang muamalah niat tidak terlalu di persoalkan.
Pendapat Syafi’i
Muhalil yang batal nikahnya jika ia kawin dengan perempuanya agar nantinya ia halal bagi laki-laki yang pertama , kemudian ditalaknya , adapun ia ketika ijab qabul tidak menyatakan maksudnya ini maka aqad nikahnya sah.
Pendapat Abu Hanifah dan Zufar
Jka maksudnya yang demikian dinyatakan ketika dilakukan ijab qabul, yaitu terusterang bermaksud hendak menghalalkan perempuan bagi laki-lakinya yang pertama , maka aqad nikahnya tidak batal karena ada syarat yang tidak sah , jadi bagi laki-laki yang pertama perempuan tadi halala sesudah diceraikan oleh laki-lakinya yang kedjua atau ditinggal mati dan iddahnya telah habis .
Menurut abu yusuf , aqad nikah ini batal . karena termasuk kawin sementara . tetapi imam Muhammmad berpendapat aqad nikahnya laki-laki yang kedua sah tetapi perempuanya tidak halal bagi laki-laki yang pertama.
Kawin Yang Menghalalkan Perempuan Tertalak Bagi Suami pertama
Bila seseorang yang mentalak isterinnya tiga kali , maka tidak halal unttuk merujukanya , sebelum perempuan habis masa iddahnya kawin dengan laki-laki lain secara benar dan tidak dengan niat tahlil adapun kawinya dengan suammi kedua kedua ini secara benar dan kemudian berkumpul secara benar sehingga kedua-duanya dapat saling merasakan madu kecil , kemudian ditinggal mati , maka perempuan halal di nikahi kembali oleh suami pertama bila iddahnaya telah habis .
Menurut abu yusuf , aqad nikah seperti ini batal karena termasuk kawin sementara. Tetapi imam Ahmmad bependapat ,aqad nikahnya laki-laki yang kedua sah, tetapi perempuanya tidak halal bagi laki-laki yang pertama.
Kawin yang meng halalkan perempuan tertalak bagi suami pertama
Bila suami mentalak isterinya tiga kali , maka tidak halal baginya untuk rujuk kembali sebelum perempuaanya sehabis masa iddahnya kawin ddenhan laki-laki lain secara benar dan tidak dengan niat tahlil , apabila kawinya dengan suami kedua ini secara benar dan berkumpul secara benar sehingga keduanya berkumpul. Kemudian bercerai atau ditinggal mati suaminya maka perempuanya halal dikawin kembali oleh suami yang pertama bila iddahnya telah habis.
Syafi’i ahmad Bukhari, Muslim meriwayatkan.
Isteri rif’ah al-qardah pernah datang kepada Rasullauah lalu berkata: saya dulu pernah menjadi isterinya rif’ah kemudian saya ditalaknya . dan talaknya padaku itu sudah tiga kali , lalu saya kawin dengan Abdurrahman bin zubair, tetapi dia sayangnya ibarat ujung kain (lemah sahwat),\. “ lalu Nabi tersenyumlah , seraya sabdanya: “ apakah kamu mau kembali kepada rif’ah ? oh. Tidak boleh, sebelum kamu bersetubuh denganya, dan ia melakukan persetubuhan .
Sehubung dengan ini ALLAH berfirman ;
Jika ia mentalak isterinya maka tidak halal baginya kemudian , sehingga dia kawin deengan laki-laki lain , jika kemudian ditalaknya maka tidaklah berdosa bagi mereka untuk berujuk , jika mereka yakin akan menjalankan hukum-hukum Allah.
Berdasarkan ayat ini maka perempuan tidak halal bagi suami pertama terkecuali dengan syarat-syarat berikut.
1. Hendaklah perkawinanya dengan laki-laki yang kedua itu secara benar .
2. Hendaklah kawinya secara sungguh-sungguh.
3. Sesudah ijab qabul mereka berkumpul sungguh-sungguh, sehingga suaminya dapat merasakan perkawinanya.
Hikamah.
Jika laki-laki tahu bahwa perempuanya tidak lagi halal baginya selamanya sesudah mentalak tiga , kecuali sudah ada ,laki-laki lain yang mengawininya tentulah ia akan bersifat hati-hati , sebab hal tersebut sangatlah tidak disukai oleh laki-laki yang punya rasa gairah dan kehormatan , lebih-lebih kalau bekas perempuanya itu kemudian dikawin oleh laki-laki yang menjadi musuhnya atau yang menjadi sainganya, .
IJAB QABUL YANG DISERTAI DENGAN SYARAT.
Apabila dalam ijab qabul disertai dengan syarat baik syarat itu masih masuk dalam persyaratan nikah , atau menyalahi hukum perkawinan atau mengandung manfa’at yang akan diterima oleh perempuanya ,atau mengandung syarat yangdilarang oleh agama , maka masing-masing syarat mempunyai hukum tersendiri .
1.sayaratyang wajib dipenuhi yaitu yang termasuk dalm rangkaina dan tujuan perkawinan dan tidak mengandug hal –hal yang dilarang oleh Allah dan Rasulnya seperti mengaulinya dengan baik, memberiakn belanja , tempat tinggal, dan pakaian yang pantas dan lain sebagainya.
2. syarat yang tidak wajib dipenuhinya,
Diantaranya syarat yang tidak wajib dipenuhinya tetapi aqad nikahnya sah, yaitu syarat yang menyalahi hukum perkawinan , seperti, tidak memberi belanja, tidak mau bersetubuh, atau kawin tanpa mahar , dan lain-lain
Syarat ini akan gugur dengan sendirinya sebab menyalahi hukum perkawinan, dan mengandung hal-hal yang menguranggi hak –hak suami isteri sebelum ijab qabul. Karena itu tidak sah sebagaiman ,kalau seseorang syafi’i yang mengguranggi hak-hak barang syufi’ah sebelum di jual.
Adapun aqadnya tetap sah . karena syarat-syaratnya berada diluar ijab qabul yang menyebutnya tidak berguna , dan tidak disebutnya pun tidak merugikan , karena itu aqadnaya tidak batal, sebagaiman kalu disyaratkan mahar yang haram waktu ijab qabul, sebab pernikahan seperti ini tetapsah sekalipun tidak disebut apa yang nanti menjadi maskawinya , jadi ijab qabul dengan adanya syarat batal itu tetap sah.
4. Syarat-syarat yang hanya ada pada perempuan .
Diantara syarat-syarat yang guna dan faedahnya untuk perempuan saja , seperti , suaminya tidak boleh tidak boleh menyuruh dia keluar dari luar rumah atau kampung halamanya , tidak mau pergi bersamanya atau tidak mau di madu dan lain sebagainya.
Golongan ulamak berpendapat nikahnya tetap sah dan syarat-syarat tersebut tidak berlaku dan suaminya tidak harus di penuhi. Sedangkan golongan ulamak lain berpendapat wajib dipenuhi apa yang sudah disyaratkan kepada isterinya. Dan jika tidak dipenuhi isterinya berhak meminta faskah.
Pendapat pertama merupakan paham abu Hanifah syafi’i dan sebagian besar ulama’ . alasan mereka sebagai berikut.
1. Rasulallah pernah bersabda.
Orang islam itu terikat dengan syarat mereka kecuali kecuali kalu syarat tadi menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal.
2. Sabda Rasullah
Tip-tiap syarat yang tidak ada dalam alqur’an adalh batal, sekalipun ada seratus syarat.
3. Mereka berkata syarat-syarat tersebut diatas tidak mengandung kemaslahatan dalam perkawinan dan tidak pula dalam perangkaianya
Pendapat ke dua adalah paham, umar bin khattab, waqasah, mu’awiyah, amru’bin ash dan golongan Hambali . alasan mereka,
1. Firman allah.
Wahai orang-orang yang beriman sempurnakanlah janjimu.’
2. Sabda Rasulallah
Orang islam itu terikat dengan syarat-syarat mereka.
3. Hadits buhari muslim.
Perjanjian yang paling patut di tunaikan yaitu. Yang menjadikan halalnya hubungan kelamin bagi kamu.
Pendapat Ibnu Taimiyah
Bagi tujuan yang hendak dicapainya, tidaklah ia mau undur, atau mengkhianatinya , seperti batas pinjam meminjam . membayar barang-barang tertentu yang terjadi di beberapa tempat , menjelaskan barang-barang yang hendak di jual belikan. Dan keterampilan tertentu yang disyaratkan kepada salah satu suami isteri, tergantung syarat-syarat tertentu ituberguna dari pada dibiarkan tanpa syarat atau bahkan lebih berguna lagidari kalau tidak diberi syarat sama sekali.
KAWIN SYIGHAR
Yaitu seorang wali mengawinkanputrinya dengan seorang laki-laki dengansyarat agar laki-laki tadi mengawinkan putrinya dengan tanpa bayar mahar . dan rasulallah melarang kawin yang semacam ini sebagaiman sabdanya,
Tidak ada syighar dalam islam.
Pendapat para ulama'
Jumhur ulam berpendapat bahwa kawinsyighar itu pada pokoknya itu tidak diakui karenaa itu hukumnya batal , itu hukumnya batal , itu hukumnya batal , tetapi abu hanifah berpendapat kawin syighar itu sah , hanya bagi tiap-tiap anak perempuan yang bersangkutan wajib mendapat mahar yang sepadan. tetapi abu hanifah berpendapat kawin syighar itu sah , hanya bagi tiap-tiap anak perempuan yang bersangkutan wajib mendapat mahar yang sepadan.
Sebabab larangan kawin syighar.
Ada yang berpendapat karena sifatnya yang menggantung , umpamanya dikatakan begini: tidaklah saudara menjadi isteri anakku sebelum anak saudara menjadi isteri saya.
SYART SAHNYA PERKAWINAN
1. Perempuan halal dikawin oleh laki-laki yang ingin menjadikanya isteri, jadi perempuannya itu bukanlah bukanlah merupakan orang yang haram dikawini . baik haram untuk sementara atau selama-lamanya .
2. Aqad nikahnya di hadiripara saksi .
a. Hukum mempersaksikan.
b. Syart-syart menjadi saksi
c. Perempuan menjadi saksi.
Description: Makalah Basaul Kutub,
Rating: 4.5
Reviewer: fauzulonline
ItemReviewed: Makalah Basaul Kutub,
Posted by:Mbah Qopet
Mbah Qopet Updated at: Sabtu, Februari 16, 2013
0 komentar
Posting Komentar