mau dapetin informasi tentang dunia kesehatan, makanan yang bergizi disini tempatnya,,,,!!!!

Makalah Basaul Kutub,


KAWINYA SEORANG PEREMPUAN YANG TELAH DITALAK TIGA KALI DENGAN MAKSUD BISA ,KAWIN KEMBALI DENGAN SUAMI YANG PERTAMA

Yaitu seorang laki-laki mengawini seorang perempuan yang telah di talak tiga kali sehabis masa iddahnyakemudian mentalaknya dengan maksud agar bekas suaminya yang pertama dapat kawin dengan dia kembali.
Hukumnya
Kawin yang semacam ini termasuk dosa besar dan mungkar yang diharamkan oleh allah dan pelakunya u
1.dari abu hurairah, Rasullah bersabda.
Allah melaknat muhalil (yang kawin cinta buta) dan muhalalnya (bekas  suami yang menyuruh orang menjadi muhalil)
2.Dari Abdullah bin mas’ud .ia berkata.
 Rasullah melaknat muhalil dan mahallalnya.
Pendapat ini di pegang  oleh kalangan ulama dari para sahabat , misalnya umar dan lain-lain . juga merupakan pendapat kalangan ahli fiqh dari tabi’in.
3.Dari  ‘uqbah  bin a’mir .Rasullah bersabda;
Maukah kamu saya beritahu tentang kambing pinjaman ?” Para sahabat menjawab. “Mau,’ ya rasullah !’ sabdanya” .: yaitu mustahil allah melaknat mahalill dan mmuhallanya.


4.Dari Ibnu Abbas .
Rasullah pernah ditanya tentang muhalil (kawin cinta buta) . jawabnya. Tidak boleh. Kawin itu  harus sungguh-sungguh . tidak boleh ada tipuan dan tidak boleh  mempermainkan hukum Allah . jadi haruslah benar-benar merasakan madu kecilnya( berseggama)
5.Dari umar ia berkata ,
 kepada muhalill dan muhalallanya tidak diberikan kecuali hukuman rajam bagi keduanya , lalu putranya ( abdullah bin umar) pernah bertanya orang tentang kawin  semacam ini , jawabanya, kedua-duanya berbuat zina.
 6. Ada seseorang bertanya kepada ibnu umar . katanya bagai mana pendapat anda  kalau ada perempuan  yang saya kawini   supaya nanti ia halal   kembali bagi bekas suaminya ., padahal si laki-laki tidak menyuruh saya  dan tidak pula tahu ?’ jawab ibnu umar: Tidak boleh . tidak ada kawin  kecuali dengan sungguh-sungguh, jika anda suka maka peganglah terus ,  dan jika  anda  tidak suka  anda boleh ceraikan.  Kai dizaman Rasullah  dahulu menggangap hal ini.( kawin cinta buta)  suka perbuatan  yang keji. Dan kata beliau pula: kedua orang itu (muhalill dan muhallanya)  tetap dikatakan berziNA , Sekalipun berjalan 20 tahun  jika memang  maksudnya  ia  ingin   agar perempuanya  menjadi halal  kembali  bagi suaminya yang pertama .
 Nash  yang jelas ini dengan tegas menerangkan  bahwa kawin muhalil itu  batal dan tidak sah , karena laknat itu  tidak akan di jatuhkan kecuali kepada perbuatan-perbuatan  yag tidak di perbolehkan agama. . dan bagi suami  pertama tidak halal  kembali kepada bekas isterinya.  Sekalipun  ketika ijab  qabul  tidak dinyatakan kawin cinta buta  tetapi maksud sedemikian itu ada  dan maksud serta  nilai-nilai itulah yang di jadikan 


Pendapat ibnul qayyim
Menurut penduduk madinah , ahli hadits dan para ahli fiqh mereka bahwa tidak berbeda  antara diucapkan ukuran ketika ijab qabul  atau diniatkan saja dalam hati  karena menurut mereka niat didalam muamalah  dinilai juga ,  dan segala perbuatan itu tergantung pada niatnya . nit uang ada pada pihak –pihak yang melakukan  aqad menurut mereka  sama dengan  ucapan yang dinyatakan.  Ucapan-ucapan itu tidak   sekedar dilihat  dari makna lahirnya .  bahkanan bisa mempunyai beberapa makna lain , bila mana makna-makna lain ini  ada makana arti kata  secara lahiriah tidak dinilai , sebab ia  sekedar menjadi lambang  sedangkan makna yang dimaksud kata-kata tersebut  terwujudkan . maka segala  akibat hukumnya  akan berlaku.
 Bagaiman hendak dikataka bahwa laki-laki ini hendak menjadikan perempuan  halal  kembali bagi laki-laki pertama , karena niatnya ,kawin sementara , bukan untuk beristeri selamanya , dan dengan maksud mendapatkan keturunan, mengurus anak-anaknya dan lain-lain yang merupakan tujuan pokok  dari di di syari’atkannya perkawinanya.?
 Sesungguhnya kawin yang formalitas ini  dusta dan penipuan saja,  yang tidak pernah disayari’atkan tuhan  pada agama-agama manapun  dan tidak pernah diizinkan  untuk dilakukan  seseorang , karena ada banyak kerugian   dan bahaya yang tidak  sulit untuk diketahui seseorang.

Pendapat  Ibnu  Taimiyah
 Aga islam sangat suci dan bersih dan tidak menghalalkan perhubungan kelami ,  kecuali kalau  digunakan  sebagai kambing pinjaman , yang melakukan perkawina tiak dengan sungguh-sungguh  dan bermaksud hidup langgeng secara jujur  dengan isterinya , maka disini agama Allah menjauhkan diri  dan tidak menghalallkanya . karena perhubunggan ala kambing pinjaman ini  merupakan  perbuatan keji  dan zina .sebagaiman dikatakan oleh sahabat-sahabat Rasullaah bagaimana mungkgin yang haram dianggap halal . yang busuk dianggap baik dan yang najis dianggap  suci.?
 Bagi seseorang yag hatinya penuh dengan iman dan islam  tentu  tidak akan samar lagi  bahwa perbuatan ini merupakan  salah satu tindakan  perbuatan yang sangat keji . yang tidak akan dilakukan  kecuali oleh orang-orang yang memiliki akal busuk,  lebih-lebih bahwa syari’at para nabi  adalah merupakan syariat yang paling mulia  dan jalan  palin hormat.
 Pendapat ini memang benar, pendapat ini juga  dikemukakan  oleh imam malik , ahmad , tausuri ,  gollongan dhahiri dan kalngan ahli fiqh linya . seperti , Hasan , Nakhai,  dan lain-lain.
Akan tetapi ada  juga golongan  yangmembolehkan kawin semacam ini , asalkan ketika ijab qabul tidak di syari’atkan , sebab mereka memandang  dari segi lahiriahnya  bukan  segi tujuan dan niat perbuatan tersebut , karena dalam bidang muamalah niat tidak terlalu di persoalkan.

Pendapat  Syafi’i
 Muhalil yang batal nikahnya  jika ia kawin dengan perempuanya  agar nantinya ia halal bagi laki-laki yang pertama , kemudian ditalaknya ,  adapun ia ketika ijab qabul  tidak menyatakan maksudnya  ini maka aqad nikahnya sah.
Pendapat Abu  Hanifah dan Zufar
Jka maksudnya yang demikian dinyatakan ketika dilakukan ijab qabul, yaitu  terusterang bermaksud hendak menghalalkan  perempuan bagi laki-lakinya  yang pertama , maka aqad nikahnya tidak batal karena ada syarat yang tidak sah , jadi bagi laki-laki yang pertama perempuan tadi halala sesudah diceraikan oleh laki-lakinya yang kedjua atau ditinggal  mati dan iddahnya telah habis .
 Menurut abu yusuf , aqad nikah ini  batal . karena  termasuk kawin sementara . tetapi imam Muhammmad  berpendapat  aqad nikahnya  laki-laki yang kedua  sah tetapi perempuanya tidak halal  bagi laki-laki yang  pertama.
Kawin Yang Menghalalkan Perempuan Tertalak  Bagi Suami pertama
Bila seseorang yang mentalak  isterinnya tiga kali  , maka tidak halal unttuk merujukanya , sebelum perempuan  habis  masa  iddahnya  kawin  dengan laki-laki lain  secara benar dan tidak dengan niat tahlil adapun kawinya  dengan  suammi kedua  kedua  ini secara benar  dan kemudian berkumpul secara benar  sehingga kedua-duanya dapat saling merasakan madu kecil , kemudian ditinggal mati , maka perempuan halal di nikahi kembali oleh suami pertama  bila iddahnaya telah habis .
Menurut abu yusuf , aqad nikah seperti ini batal  karena termasuk kawin sementara. Tetapi imam Ahmmad bependapat ,aqad nikahnya laki-laki yang kedua  sah,  tetapi perempuanya tidak halal bagi laki-laki yang pertama.

Kawin yang meng halalkan perempuan tertalak bagi suami pertama
Bila suami mentalak isterinya  tiga kali , maka tidak halal baginya  untuk rujuk kembali  sebelum perempuaanya sehabis masa iddahnya  kawin ddenhan laki-laki lain  secara benar dan tidak dengan niat tahlil ,  apabila kawinya dengan suami  kedua ini secara benar  dan berkumpul secara benar  sehingga keduanya  berkumpul.  Kemudian bercerai  atau ditinggal mati suaminya  maka  perempuanya halal dikawin kembali  oleh suami yang pertama  bila iddahnya telah habis.


Syafi’i ahmad Bukhari, Muslim meriwayatkan.
Isteri rif’ah al-qardah pernah datang kepada Rasullauah  lalu berkata:  saya dulu pernah menjadi isterinya rif’ah  kemudian saya ditalaknya . dan talaknya  padaku itu sudah tiga kali , lalu saya kawin dengan Abdurrahman bin zubair,  tetapi dia sayangnya ibarat ujung kain (lemah sahwat),\. “ lalu Nabi tersenyumlah  , seraya sabdanya: “ apakah kamu mau kembali kepada rif’ah ?  oh. Tidak  boleh,  sebelum kamu  bersetubuh denganya,  dan ia  melakukan  persetubuhan .
Sehubung dengan ini ALLAH berfirman ;
Jika ia mentalak isterinya  maka tidak halal baginya kemudian ,  sehingga dia kawin deengan laki-laki lain , jika kemudian ditalaknya  maka tidaklah berdosa  bagi mereka untuk berujuk , jika mereka yakin  akan menjalankan hukum-hukum Allah.
Berdasarkan ayat  ini maka perempuan tidak halal bagi suami pertama  terkecuali dengan syarat-syarat berikut.
1.     Hendaklah perkawinanya dengan laki-laki  yang kedua itu secara benar .
2.     Hendaklah kawinya  secara sungguh-sungguh.
3.     Sesudah ijab qabul mereka  berkumpul  sungguh-sungguh,  sehingga        suaminya dapat merasakan perkawinanya.


Hikamah.

Jika laki-laki tahu bahwa  perempuanya tidak lagi halal  baginya selamanya  sesudah mentalak tiga ,  kecuali  sudah ada ,laki-laki lain  yang mengawininya  tentulah ia akan bersifat hati-hati , sebab hal tersebut sangatlah tidak disukai  oleh laki-laki  yang punya rasa gairah dan kehormatan ,  lebih-lebih kalau bekas perempuanya itu  kemudian dikawin oleh laki-laki  yang menjadi musuhnya atau yang menjadi sainganya, .





IJAB QABUL YANG DISERTAI  DENGAN SYARAT.

Apabila dalam ijab qabul disertai dengan  syarat baik syarat itu masih masuk dalam persyaratan nikah , atau menyalahi hukum perkawinan  atau mengandung manfa’at yang  akan diterima  oleh perempuanya ,atau mengandung syarat yangdilarang oleh agama , maka masing-masing syarat mempunyai hukum tersendiri .

1.sayaratyang wajib dipenuhi yaitu  yang termasuk dalm rangkaina dan tujuan perkawinan  dan tidak mengandug hal –hal yang dilarang oleh Allah dan Rasulnya  seperti mengaulinya dengan baik,  memberiakn belanja ,  tempat tinggal, dan pakaian yang pantas  dan lain sebagainya.
2. syarat yang tidak wajib dipenuhinya,
 Diantaranya syarat yang tidak wajib dipenuhinya  tetapi aqad nikahnya sah,  yaitu syarat yang menyalahi  hukum perkawinan , seperti,  tidak memberi belanja,  tidak mau bersetubuh, atau kawin tanpa mahar , dan lain-lain
 Syarat ini akan gugur dengan sendirinya  sebab  menyalahi hukum perkawinan,  dan mengandung  hal-hal yang menguranggi  hak –hak suami  isteri  sebelum ijab qabul. Karena itu tidak sah  sebagaiman ,kalau seseorang  syafi’i  yang mengguranggi  hak-hak barang syufi’ah  sebelum di jual.
Adapun aqadnya tetap sah . karena syarat-syaratnya berada diluar  ijab qabul  yang menyebutnya  tidak berguna ,  dan tidak disebutnya  pun tidak merugikan ,  karena itu aqadnaya tidak  batal,  sebagaiman  kalu disyaratkan  mahar yang  haram waktu ijab qabul,  sebab pernikahan seperti ini tetapsah  sekalipun tidak disebut   apa yang nanti menjadi maskawinya  , jadi ijab qabul  dengan  adanya  syarat  batal  itu tetap sah.
4.    Syarat-syarat yang hanya ada  pada  perempuan .

Diantara syarat-syarat  yang guna dan  faedahnya  untuk perempuan saja , seperti , suaminya tidak boleh  tidak boleh menyuruh  dia  keluar dari luar rumah  atau kampung halamanya , tidak mau pergi bersamanya  atau tidak mau di madu dan lain sebagainya.
 Golongan ulamak  berpendapat  nikahnya tetap sah  dan syarat-syarat tersebut  tidak berlaku  dan suaminya tidak harus di penuhi.  Sedangkan golongan ulamak lain  berpendapat  wajib dipenuhi apa yang sudah disyaratkan  kepada isterinya. Dan jika tidak dipenuhi isterinya berhak meminta faskah.
 Pendapat  pertama merupakan  paham abu Hanifah  syafi’i dan sebagian besar ulama’ . alasan mereka sebagai berikut.
1.    Rasulallah pernah bersabda.
Orang islam itu terikat dengan syarat  mereka kecuali  kecuali kalu syarat  tadi  menghalalkan yang haram,  atau mengharamkan yang halal.
2.    Sabda Rasullah
Tip-tiap syarat yang tidak ada dalam alqur’an adalh batal, sekalipun ada seratus syarat.
3.     Mereka berkata  syarat-syarat tersebut  diatas  tidak mengandung kemaslahatan  dalam perkawinan  dan tidak pula dalam perangkaianya
Pendapat ke dua adalah  paham,  umar bin khattab,  waqasah,  mu’awiyah,   amru’bin ash  dan golongan  Hambali . alasan mereka,
1.     Firman allah.
Wahai orang-orang yang beriman sempurnakanlah  janjimu.’
2.    Sabda Rasulallah
Orang islam itu terikat dengan syarat-syarat mereka.
3.     Hadits buhari muslim.
Perjanjian yang paling patut di tunaikan yaitu.  Yang  menjadikan halalnya hubungan  kelamin bagi kamu.

Pendapat Ibnu Taimiyah

 Bagi tujuan yang hendak dicapainya,  tidaklah ia mau undur,  atau mengkhianatinya , seperti batas pinjam meminjam . membayar barang-barang tertentu  yang terjadi di beberapa tempat , menjelaskan barang-barang yang hendak di  jual belikan.  Dan keterampilan tertentu  yang disyaratkan kepada  salah satu suami isteri,  tergantung syarat-syarat tertentu  ituberguna dari pada  dibiarkan tanpa syarat  atau bahkan lebih berguna  lagidari kalau tidak diberi syarat  sama sekali.

KAWIN SYIGHAR

 Yaitu seorang wali mengawinkanputrinya dengan   seorang laki-laki  dengansyarat  agar laki-laki tadi  mengawinkan putrinya  dengan tanpa bayar mahar . dan rasulallah melarang  kawin yang semacam ini  sebagaiman sabdanya,

Tidak ada  syighar dalam islam.

Pendapat para ulama'

Jumhur ulam berpendapat  bahwa kawinsyighar  itu pada pokoknya  itu tidak diakui  karenaa itu hukumnya batal ,  itu hukumnya batal ,  itu hukumnya batal ,  tetapi abu hanifah berpendapat  kawin syighar itu sah , hanya bagi tiap-tiap anak   perempuan yang bersangkutan  wajib mendapat mahar  yang sepadan. tetapi abu hanifah berpendapat  kawin syighar itu sah , hanya bagi tiap-tiap anak   perempuan yang bersangkutan  wajib mendapat mahar  yang sepadan.

Sebabab larangan kawin syighar.

 Ada  yang berpendapat  karena sifatnya yang menggantung  , umpamanya dikatakan begini:  tidaklah saudara menjadi isteri anakku  sebelum anak saudara menjadi  isteri saya.


SYART SAHNYA PERKAWINAN

1.     Perempuan halal  dikawin oleh laki-laki  yang ingin menjadikanya isteri,  jadi perempuannya  itu bukanlah  bukanlah merupakan  orang yang haram dikawini . baik  haram untuk sementara  atau selama-lamanya .
2.     Aqad nikahnya di hadiripara  saksi .
a.    Hukum mempersaksikan.
b.    Syart-syart menjadi saksi
c.    Perempuan menjadi saksi.
















Description: Makalah Basaul Kutub, Rating: 4.5 Reviewer: fauzulonline ItemReviewed: Makalah Basaul Kutub,
Posted by:Mbah Qopet
Mbah Qopet Updated at: Sabtu, Februari 16, 2013

0 komentar

Posting Komentar